Teddy Minahasa Mulai Bongkar Borok Internal Polisi: Ada Perang Bintang

Metro

Jum'at, 28 April 2023 | 14:34 WIB
Teddy Minahasa Mulai Bongkar Borok Internal Polisi: Ada Perang Bintang
Teddy Minahasa mengatakan ada perang bintang di internal Polri. (Suara.com/Alfian Winanto)

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa, terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, mengungkap adanya persaingan tidak sehat di internal polri.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), Teddy Minahasa yang didakwa menjual barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg, mengatakan ada nuansa perang bintang antara petinggi Polri.

"Saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy saat membaca duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

Teddy mengatakan kesimpulan itu diambilnya setelah mendengar informasi dari Mukti Jaya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan wakilnya Doni Alexander.

"Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'Mohon maaf, Jenderal. Ini semua atas perintah pimpinan'," ujarnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyebut Mukti dan Doni menyampaikan hal itu pada 24 Oktober dan 4 November 2022.

"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut. Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip," katanya.

Sebelumnya, ia menyampaikan keberatan karena sejumlah prestasi yang sempat dibeberkannya pada persidangan justru dikritik oleh jaksa penuntut umum.

Dia menegaskan sejumlah prestasi yang didapatkannya sebagai anggota Polri bukan pencitraan diri, tetapi bukti kinerja dan pengabdiannya.

"Ini (prestasi) bukan pencitraan belaka laksana mengenakan mahkota di kepala," kata Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga mengatakan bahwa prestasi-prestasi yang disampaikannya bukan dimaksudnya untuk memperbaiki citra, tetapi hanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Jaksa penuntut umum menganggap prestasi saya sebagai pencitraan diri sendiri padahal prestasi itu saya uraikan karena pertanyaan majelis hakim," tegas Teddy.

"Saya tidak menjual diri dengan menjelaskan jasa-jasa dan prestasi kalau tidak ditanya majelis hakim yang mulia," tambah dia.

Beberapa waktu lalu, JPU melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy. Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:48 WIB

Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu

Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:26 WIB

Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

News | Jum'at, 28 April 2023 | 11:10 WIB

Terkini

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya

Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:30 WIB

Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik

Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:29 WIB

Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka

Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:28 WIB

IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!

IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:26 WIB

Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen

Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:26 WIB

Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:25 WIB

Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:20 WIB

Kereta Api Harus Layani Rakyat, Bukan Sekadar Kejar Untung

Kereta Api Harus Layani Rakyat, Bukan Sekadar Kejar Untung

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:17 WIB

×