Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk menangani sidang terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memutuskan sidang perdana keduanya dilaksanakan Selasa, pada 6 Juni 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (30/5/2023) mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka ke pengadilan.
“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Djuyamto dilansir dari Antara.
Setelah menerima pelimpahan, kata Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara.
Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.
Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Perhatian: Sidang Pertama Mario Dandy Digelar 6 Juni
Metro Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:04 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jelang Diadili Kasus David, Mario Dandy Tidur Satu Sel Bareng 16 Tahanan Lain di Rutan Cipinang
30 Mei 2023 | 12:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 14:53 WIB
Riau | 14:51 WIB
News | 14:50 WIB
Sumbar | 14:50 WIB
Entertainment | 14:49 WIB
Bisnis | 14:48 WIB
Lifestyle | 14:47 WIB