Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Agus Nugroho tidak paham hukum saat mengatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong adalah bukan perkosaan.
Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kamis (1/56/2023) mengatakan munculnya pernyataan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah bukan perkosaan dari level Kapolda menunjukkan bahwa ada masalah dalam pemahaman hukum di kepolisian.
"Pendidikan di level kepolisian harus direformasi, munculnya pernyataan dari kepolisian di level setinggi Kapolda menunjukkan adanya masalah dalam pemahaman hukum, hal yang harusnya tidak terjadi di level penyidik," terang ICJR.
"Presiden harus mengambil langkah konkret dan tegas," lanjut lembaga riset tersebut.
ICJR juga meminta polisi untuk mempelajari perkembangan pengaturan kekerasan seksual di Indonesia dan perkembangan diskursus serta politik hukum tentang Kekerasan Seksual, yang sejalan dengan pemenuhan hak korban.
Lebih lanjut, Kapolri diminta untuk memberikan sanksi kepada Kapolda Sulteng karena menyampaikan narasi yang justru menyalahkan korban.
Polisi juga diminta untuk belajar soal pendidikan gender agar tidak gampang menyalahkan korban khususnya perempuan dalam kasus kekerasan seksual karena hanya akan memperburuk citra kepolisian.
Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan
ICJR menegaskan bahwa bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape.
"Pernyataan Kapolda tersebut seolah menurunkan tingkat kejahatan, padahal ancaman pidananya lebih besar," terang ICJR.
Pernyataan Irjen Agus Nugroho dinilai sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia.
Agus dinilai memahami hukum secara parsial, tidak komprehensif dan tidak memahami perkembangan hukum kekerasan seksual, yang telah diperbarui dengan adanya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; UU No 23 tahun 2002 serta perubahannnya dalam UU No 35 tahun 2014 dan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
ICJR membantah keterangan Irjen Agus yang mengatakan adanya iming-iming dari para pelaku telah menurunkan level kejahatan menjadi hanya persetubuhan.
UU Perlindungan Anak menegaskan level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk. Hukumannya pun lebih berat.
"Dalam UU Perlindungan Anak hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara bahkan apabila dilakukan oleh orang tertentu misalnya pendidik," tegas ICJR.