Kapolda Sulteng Tak Paham Hukum Karena Sebut Kekerasan Seksual ke Anak 15 Tahun Bukan Perkosaan

Metro | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:31 WIB
Kapolda Sulteng Tak Paham Hukum Karena Sebut Kekerasan Seksual ke Anak 15 Tahun Bukan Perkosaan
Kapolda Sulteng Agus Nugroho dinilai tidak mengerti hukum soal kekerasan seksual pada anak. ((Instagram/@bidhumaspoldasulteng))

Kapolda Sulawesi Tenggara  Irjen Agus Nugroho tidak paham hukum saat mengatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong adalah bukan perkosaan.

Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kamis (1/56/2023) mengatakan munculnya pernyataan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah bukan perkosaan dari level Kapolda menunjukkan bahwa ada masalah dalam pemahaman hukum di kepolisian.

"Pendidikan di level kepolisian harus direformasi, munculnya pernyataan dari kepolisian di level setinggi Kapolda menunjukkan adanya masalah dalam pemahaman hukum, hal yang harusnya tidak terjadi di level penyidik," terang ICJR.

"Presiden harus mengambil langkah konkret dan tegas," lanjut lembaga riset tersebut.

ICJR juga meminta polisi untuk mempelajari perkembangan pengaturan kekerasan seksual di Indonesia dan perkembangan diskursus serta politik hukum tentang Kekerasan Seksual, yang sejalan dengan pemenuhan hak korban.

Lebih lanjut, Kapolri diminta untuk memberikan sanksi kepada Kapolda Sulteng karena menyampaikan narasi yang justru menyalahkan korban.

Polisi juga diminta untuk belajar soal pendidikan gender agar tidak gampang menyalahkan korban khususnya perempuan dalam kasus kekerasan seksual karena hanya akan memperburuk citra kepolisian.

Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan

ICJR menegaskan bahwa bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape.

"Pernyataan Kapolda tersebut seolah menurunkan tingkat kejahatan, padahal ancaman pidananya lebih besar," terang ICJR.

Pernyataan Irjen Agus Nugroho dinilai sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia.

Agus dinilai memahami hukum secara parsial, tidak komprehensif dan tidak memahami perkembangan hukum kekerasan seksual, yang telah diperbarui dengan adanya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; UU No 23 tahun 2002 serta perubahannnya dalam UU No 35 tahun 2014 dan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

ICJR membantah keterangan Irjen Agus yang mengatakan adanya iming-iming dari para pelaku telah menurunkan level kejahatan menjadi hanya persetubuhan.

UU Perlindungan Anak menegaskan level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk. Hukumannya pun lebih berat.

"Dalam UU Perlindungan Anak hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara bahkan apabila dilakukan oleh orang tertentu misalnya pendidik," tegas ICJR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkaca dari Kasus di Sulteng, Ini Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan di Mata Hukum

Berkaca dari Kasus di Sulteng, Ini Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan di Mata Hukum

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 19:50 WIB

Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus ABG 15 Tahun Bukan Pemerkosaan

Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus ABG 15 Tahun Bukan Pemerkosaan

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 17:50 WIB

3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan

3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 17:27 WIB

Terkini

Pertamina dan Wamen ESDM Tinjau Fuel Terminal Padalarang, Pastikan BBM Aman pada Idulfitri 2026

Pertamina dan Wamen ESDM Tinjau Fuel Terminal Padalarang, Pastikan BBM Aman pada Idulfitri 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 06:28 WIB

Shopping: Metode Stress Release yang Cukup Efektif Buat Saya, Kamu Juga?

Shopping: Metode Stress Release yang Cukup Efektif Buat Saya, Kamu Juga?

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 06:21 WIB

Tak Sekadar Narik, Ratusan Driver Ojol Palembang Turun ke Jalan Bagikan Takjil Gratis

Tak Sekadar Narik, Ratusan Driver Ojol Palembang Turun ke Jalan Bagikan Takjil Gratis

Sumsel | Rabu, 18 Maret 2026 | 06:17 WIB

Ongkos Operasional Mobil Keluarga Murah 1000cc: Mana yang Lebih Merakyat, Xenia atau Sigra?

Ongkos Operasional Mobil Keluarga Murah 1000cc: Mana yang Lebih Merakyat, Xenia atau Sigra?

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 05:55 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 05:50 WIB

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:30 WIB

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:26 WIB

Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini

Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:24 WIB

Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos

Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:11 WIB

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 03:57 WIB