Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun

Metro

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:05 WIB
Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun
Agnes Gracia Haryanto ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo].)

AGH adalah terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, ada dua lelaki dewasa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19). Serta satu lagi adalah terdakwa anak, Agnes Gracia Haryanto atau AGH yang berusia 15 tahun.

Terdakwa anak ini telah menjalani masa peradilan terlebih dahulu dibandingkan kedua mitra kejahatannya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Posisi AGH sendiri unik dalam kasus ini, karena ia pacar dari Mario Dandy Satriyo, serta mantan pacar dari anak korban. Akan tetapi di masa persidangan, kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menyatakan status Mario Dandy Satriyo dengan Agnes Gracia Haryanto sudah putus.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Agnes Gracia Haryanto terus melanjutkan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi dan puncaknya ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa anak itu dalam kasus penganiayaan berat berencana ini. Sehingga AGH harus tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yaitu empat tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir dari situsnya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.

Tanggal masuk perkara ini adalah Kamis (8/6/2023). Setelahnya, perkara ini didistribusi pada Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AGH. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Negeri yakni 3,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

AGH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi

Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi

Metro | Rabu, 14 Juni 2023 | 07:00 WIB

Tentang Saran Resolusi Damai Prabowo Subianto yang Ditolak Menhan Ukraina, Gerindra Sebutkan Usulan Itu Demi Ketersediaan Pangan

Tentang Saran Resolusi Damai Prabowo Subianto yang Ditolak Menhan Ukraina, Gerindra Sebutkan Usulan Itu Demi Ketersediaan Pangan

Metro | Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:16 WIB

Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak AGH oleh Mario Dandy Satriyo Segera Dilakukan Polda Metro Jaya

Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak AGH oleh Mario Dandy Satriyo Segera Dilakukan Polda Metro Jaya

Metro | Jum'at, 26 Mei 2023 | 21:43 WIB

Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan

Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan

Metro | Jum'at, 19 Mei 2023 | 19:51 WIB

CEK FAKTA: Anas Urbaningrum Tak Terima, Permintaan Maaf Ditolak AHY

CEK FAKTA: Anas Urbaningrum Tak Terima, Permintaan Maaf Ditolak AHY

Metro | Kamis, 13 April 2023 | 15:39 WIB

Tidak Pacaran Lagi? Ini Status Terbaru Versi Kuasa Hukum AGH Soal Hubungan Kliennya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo

Tidak Pacaran Lagi? Ini Status Terbaru Versi Kuasa Hukum AGH Soal Hubungan Kliennya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo

Metro | Kamis, 06 April 2023 | 22:44 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×