AGH adalah terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, ada dua lelaki dewasa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19). Serta satu lagi adalah terdakwa anak, Agnes Gracia Haryanto atau AGH yang berusia 15 tahun.
Terdakwa anak ini telah menjalani masa peradilan terlebih dahulu dibandingkan kedua mitra kejahatannya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Posisi AGH sendiri unik dalam kasus ini, karena ia pacar dari Mario Dandy Satriyo, serta mantan pacar dari anak korban. Akan tetapi di masa persidangan, kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menyatakan status Mario Dandy Satriyo dengan Agnes Gracia Haryanto sudah putus.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Agnes Gracia Haryanto terus melanjutkan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi dan puncaknya ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa anak itu dalam kasus penganiayaan berat berencana ini. Sehingga AGH harus tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yaitu empat tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir dari situsnya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.
Tanggal masuk perkara ini adalah Kamis (8/6/2023). Setelahnya, perkara ini didistribusi pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AGH. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Negeri yakni 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
AGH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun
Metro Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 10:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI