Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dikabarkan dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman mati bulan depan.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.
Kabar itu sendiri dibagikan oleh kanal YouTube Gosib Viral yang mengunggah video berjudul "Berita Terbaru, Ferdy Sambo Siap Di Eksekusi Mati Bulan Mendatang di Nusakambangan".
Dalam thumbnail pun terlihat narasi serupa yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati Ferdy Sambo pada bulan mendatang di Nusakambangan.
Hingga kini, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 5.500 penayangan. Lalu, benarkah Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati?
CEK FAKTA:
Klaim yang menyebut Ferdy Sambo dipindah ke Nusakambangan untuk jalani eksekusi mati bulan depan adalah salah.
Narator dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu hanya memberikan informasi terkait banding yang ditolak oleh hakim setelah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Setelah itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan kasasi. Namun, pengumuman hasil belum dibacakan.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Fahri Hamzah: Alhamdulillah, Demokrasi Menang
Tetapi hingga akhir video, tidak ditemukan ada bukti akurat maupun pernyataan secara resmi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah dipindah ke Nusakambangan.
Faktanya, Ferdy Sambo saat ini masih mendekam di Mako Brimob dan belum ada perintah untuk eksekusi mati.
Tak hanya itu, foto yang ditampilkan pada thumbnail adalah hasil editan.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan untuk dihukum mati pada bulan depan merupakan berita palsu atau hoaks.
Isi video terbukti tidak memiliki keselarasan dengan judul yang tertera, sehingga unggahan di atas dapat dikategorikan sebagai konten menyesatkan.