Kasusnya, pelaku pura-pura tertarik akan beli mobil di showroom.
Jangan lengah melihat celah tindak kejahatan, termasuk yang baru saja terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi dari pelaku adalah tertarik untuk beli mobil.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku inisial R (30) dan J (30) dalam kasus pencurian dengan kekerasan disertai rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korban NY (27).
NY bekerja sebagai tenaga penjual di ruang pamer atau showroom mobil di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kejadian pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban di daerah Cibubur," tegas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ia menyatakan bahwa modus operandi pelaku adalah pura-pura akan membeli mobil di showroom tempat korban bekerja. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan. Selanjutnya pelaku mengajak korban naik mobil pelaku.
"Kemudian setelah korban berada di dalam mobil pelaku ternyata korban baru mengetahui bahwa pelaku berjumlah dua orang," tambah Kombes Pol Hengki Haryadi.
Setelah berada di dalam mobil pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah tempat karaoke di Jatisampurna, Bekasi. Akan tetapi dalam perjalanan pelaku membawa korban menuju arah Jakarta.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan, dua pelaku pemerkosaan di mobil tadi sudah merencanakan aksinya.
Para pelaku yaitu R (30) dan J (30) melakukan rudapaksa terhadap NY (27) saat mobil sedang berjalan di kawasan Cibubur.
"Jadi yang satu nyetir, yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan," jelas AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Kemudian pelaku bergantian dan dilakukan di dalam mobil bagian belakang.
"Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space (tempat). Di belakanglah kejadian (rudapaksa) itu berlangsung," tandas AKBP Titus Yudho Ully.
Kedua pelaku melakukan pengancaman dan memukul korban untuk naik mobil itu.
"Korban dipukul juga, dan diancam akan dibikin cacat oleh pelaku. Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM, pin-nya diminta secara paksa," tegasnya.
Mereka berhenti di ATM untuk mengambil uang korban Rp 500.000 dan telepon seluler (ponsel).
Antara kedua pelaku, R dan J saling kenal dan merencanakan kejahatan pencurian serta rudapaksa ini.
"Sebelumnya memang sudah ada omong-omongan seperti perencanaan, akan tetapi ini masih kami dalami," lanjut AKBP Titus Yudho Ully.
"Motifnya ekonomi, jadi butuh uang memang. Handphone hasil dari dirampas itu dijual," tuturnya lagi.
Sementara korban tengah menjalani pemeriksaan dan konsultasi ke psikolog karena dibutuhkan rehabilitasi dan pendampingan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Rudapaksa, Cermati Modus Ini
Metro Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:19 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Puluhan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perjudian di Sawah Besar, Termasuk Pemilik Tempat Judi dan Koordinator
15 Juni 2023 | 21:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI