Anak SD Bunuh ODGJ di Lebak, Disiksa dan Dibakar

Metro Suara.Com
Sabtu, 17 Juni 2023 | 01:08 WIB
Anak SD Bunuh ODGJ di Lebak, Disiksa dan Dibakar
Seorang ODGJ di Bayah, Lebak dibunuh oleh empat remaja. Dua di antaranya masih di bangku SD. Korban dianiaya, dibunuh dan dibakar. Foto: Ilustrasi pembunuhan. ([Envato Elements])

Kepolisian resor Lebak menangkap empat orang remaja yang diduga telah membunuh seorang penderita gangguan jika, yang mayatnya ditemukan di Bayah pada Rabu (14/6/2023) kemarin.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dari empat remaja itu, dua di antaranya masih duduk di bangku SD. Sebelum membunuh korban yang ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) itu, mereka menyiksanya. Setelah itu para pelaku membakar wajah dan tangan korban.

"Diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Wiwin dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut polisi, tersangka AD dan HB masih duduk di kelas 6 SD. Sementara MI putus sekolah di kelas 3 SMP dan MA tidak bersekolah.

Wiwin mengatakan empat pelaku memiliki peran berbeda. MA adalah yang memiliki ide, mengikat dan memukul korban dengan kayu. Sementara AD memukul korban dengan batu dan membakar korban.

MI memukul korban dengan kayu, menyiramkan bensin ke tubuh korban dan mengikat korban ke pohon. Sementara HB hanya ikut menganiaya.

Dianiaya 3 Hari

Wiwin menjelaskan, empat pelaku membawa dan mengikat korban pada 6 Juni. Korban lalu disiksa berulang kali sebelum dibunuh pada 9 Juni 2023 kemarin.

Setelah diikat, korban dibawa ke pantai, dekat Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten. Di pantai itulah korban dianiaya berkali-kali hingga meninggal dunia. 

Baca Juga: Sadis! Mayat Irwan Hutagalung Ditemukan Dicor di Semarang, Dimutilasi Jadi 4 Bagian

"Mereka mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," beber Wiwin. 

Polisi mengatakan para pelaku membunuh korban karena dendam. Korban disebut pernah melempar MA dengan batu, yang mengenai punggung dan sepeda motor.

Keempat pelaku saat ini diperiksa di Polres Lebak. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI