Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dengan tegas menyatakan bila Stadion Manahan Solo tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye.
Ditegaskan Gibran, hal ini berlaku baik untuk partai politik maupun calon presiden (capres) pada kontestasi politik Pemilu 2024.
"Ya enggak (boleh), kan tempat olahraga," katanya di Solo, dikutip Rabu (28/6/2023).
Larangan untuk penggunaan kampanye politik tersebut, tidak berlaku untuk kepentingan ruang publik.
Gibran mengungkapkan, Stadion Manahan masih bisa digunakan untuk gelaran konser, namun dengan catatan.
"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," terangnya.
Terkait aturan tersebut, Gibran bahkan sudah mengecek Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kemungkinan masih bolehnya menggelar konser.
"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Jimly Asshidiqie Sampaikan Dua Spirit Idul Adha Di Masjid Al Azhar
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah," jelasnya.