Buya Yahya dalam kajiannya menjelaskan hukum menjual daging kurban pada Hari Raya Idul Adha. Sebab masyarakat biasanya mendapatkan jatah pembagian daging kurban.
Dalam kajiannya, Buya Yahya mengungkap hukum menjual daging kurban adalah boleh.
"Kalau kita sudah nerima daging kurban, milik saya. Jadi boleh saya jual kemana saja," ungkap Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTV, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan yang tidak boleh itu adalah menjual daging kurban yang belum dibagikan.
"Yang gak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi," lanjutnya.
Diketahui Hari Raya Idul Adha 2023 di Indonesia terjadi perbedaan. Pemerintah RI melalui sidang isbat menetapkan jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Namun ada sebagian masyarakat yang mengikuti keputusan Pemerintah Arab Saudi yang merayakan sehari lebih awal, yakni Rabu 28 Juni 2023.
Potensi perbedaan awal Zulhijah termasuk Hari Raya Idul Adha 2023 sebelumnya sudah disampaikan oleh sejumlah pakar beberapa hari sebelum pengamatan hilal pada 29 Zulkaidah atau 18 Juni 2023.