Kompol Chuck Putranto Tak Jadi Dipecat, Kasus Sambo Diharapkan Tetap Jadi Pelajaran Penting untuk Polisi

Metro

Jum'at, 30 Juni 2023 | 18:44 WIB
Kompol Chuck Putranto Tak Jadi Dipecat, Kasus Sambo Diharapkan Tetap Jadi Pelajaran Penting untuk Polisi
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Propam Kompol Chuck Putranto. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kasus Ferdy Sambo diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi jajaran Polri, meskipun satu terpidana kasus ini yakni Kompok Chuck Putranto tidak jadi dipecat, demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Walaupun Kompol Chuck Putranto sudah bebas dari penjara dan tidak jadi dipecat, tetapi jajaran Polri agar menjadikan kasus Ferdy Sambo menjadi bahan pembelajaran, katanya dalam pernyataan tertulis.

"Tidak ada lagi kasus serupa. Kita minta anggota Polri tidak ada lagi ada yang melanggar hukum dan terlibat 'obstruction of justice' atau menghalangi proses hukum," kata Edy di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Dia mengajak anggota Polri untuk bekerja baik dan profesional sesuai harapan masyarakat dan menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Terkait dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik dan Etika Polri di tingkat banding yang membatalkan pemecatan Kompol Chuck Putranto dan menjatuhkan demosi setahun, akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, mengatakan, Polri telah memperhatikan hak perlawanan hukuman anggota Polri ini.

"Penetapan demosi satu tahun bagi Kompol Chuck sudah memberikan rasa adil kepada anggota Polri ini," katanya.

Edi menilai vonis satu tahun penjara yang kini sudah selesai dijalani Kompol Chuck menjadi pertimbangan tersendiri bagi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membatalkan pemecatannya.

Pada sidang sebelumnya, Komisi Kode Etik dan Etika Polri memecat Kompol Chuck.

"Kami menilai jika putusan itu sudah memiliki kepastian hukum dan di bawah tiga tahun penjara maka dia masih layak menjadi anggota Polri," katanya.

baca juga

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto tetap sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang KKEP di tingkat banding.

Mantan Koordinator Staf Pribadi Ferdy Sambo ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada 1 September 2022 yang memecatnya sebagai anggota Polri.

Chuck Putranto merupakan terpidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022. Dia divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Februari 2023. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Sespri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Bebas, Begini Kata ISESS

Mantan Sespri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Bebas, Begini Kata ISESS

News | Kamis, 29 Juni 2023 | 22:48 WIB

Jejak Kompol Chuck di Pusaran Kasus Sambo: Nasib Mujur, Batal Dipecat dari Polri

Jejak Kompol Chuck di Pusaran Kasus Sambo: Nasib Mujur, Batal Dipecat dari Polri

News | Kamis, 29 Juni 2023 | 19:05 WIB

Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo Bebas Tak Bersyarat, Dapatkan Pengurangan Hukuman Asimilasi Pandemi COVID-19, dan Tidak Di-PTDH

Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo Bebas Tak Bersyarat, Dapatkan Pengurangan Hukuman Asimilasi Pandemi COVID-19, dan Tidak Di-PTDH

Metro | Kamis, 29 Juni 2023 | 17:25 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×