Pemeriksaan atas Panji Gumilang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Panji Gumilang adalah pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Ada dua pihak pelapor, yaitu laporan pertama dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan pada Selasa 27 Juni 2023. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporan ini juga mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Dikutip dari kantor berita Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023) dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.
Setelah menaikkan status penanganan perkara, mulai Rabu (5/7/2023) Bareskrim Polri sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, Bareskrim Polri menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun itu. Pertanyaan seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statementnya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
"Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang ia sampaikan. Dan tadi kami lihat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk pulang ke kediaman yang bersangkutan," tutup Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dittipidum Bareskrim Polri Tingkatkan Status Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun
Metro Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 07:13 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Rekaman Santriwati Al Zaytun Minta Pertanggungjawaban Panji Gumilang Bocor di Sosial Media
03 Juli 2023 | 11:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 20:45 WIB
Your Say | 20:45 WIB
Otomotif | 20:43 WIB
Entertainment | 20:30 WIB