Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak baru. Tak hanya didakwa terkait kasus penganiayaan, Mario Dandy rupanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Status tersangka pencabulan pada Mario Dandy itu telah ditetapkan sejak 27 Juni 2023 lalu.
Keputusan tersebut rupanya turut mengundang respon dari ayah David, Jonathan Latumahina yang selama ini terus mengawal kasus putusan sidang terhadap Mario Dandy.
"Si anak setan udah ditetapkan TSK kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," tulis Jonathan Latumahina di akun Twitter @seeksixsuck, dikutip Rabu (5/7/2023).
Pernyataan Jonathan jelas merupakan ungkapan kekebalan dari sang Ayah yang harus melihat anaknya terbaring koma setelah dianiaya Mario Dandy.
Jonathan Latumahina bahkan turut me-retweet cuitan dari kuasa hukumnya, Melissa Anggraini soal penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih. Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!" tulis Mellisa.
Seperti diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG. Dari penetapan itu, Mario Dandy diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Alasan Agama Bikin Citra Kirana Cinta Mati dengan Rezky Aditya: Jauh Lebih Baik dari Aku