Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 04 Juli 2023 | 22:15 WIB
Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!
Mario Dandy menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Mario Dandy mengaku sama sekali tidak merasa kasihan ketika menganiaya David Ozora secara brutal. Padahal, David sudah tergeletak dan tidak berdaya.

Pengakuan kejam itu disampaikan Mario ketika duduk sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David, Selasa (4/7/2023). Adapun dalam sidang tersebut Mario bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas.

Mario mengaku sama sekali tidak mengetahui kondisi David usai dihajar berkali-kali secara kejam. Mulai dari ditendang, dipukul hingga kepalanya diinjak.

"Di saat itu, saat saya aniaya, saya tidak perhatikan kondisinya, Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuma udah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," kata Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mario mengaku tidak memiliki rasa kasihan kepada korban. Dia lalu mengutarakan emosinya meluap karena David mengaku tidak tahu AG merupakan pacarnya.

"Saya nggak ada rasa kasihan. Saya udah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang nggak tahu kalau saya udah pacaran sama AG, saya nggak logis aja," jelas Mario.

Hakim lalu menanyakan kepada Mario, apakah menanyakan masalah yang dialami AG kepada korban. Mario menjelaskan, David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.

"Saudara tanyakan nggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim

"Saya tanya," sahut Mario.

"Apa jawabannya?" cecar hakim.

"Dia nggak tahu kalau udah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," papar Mario.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 22:06 WIB

Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?

Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:05 WIB

Takut ke Mario Dandy Gegara Rusak Jok Motor Harley Davidson, Shane Lukas: Saya Merasa Utang Budi

Takut ke Mario Dandy Gegara Rusak Jok Motor Harley Davidson, Shane Lukas: Saya Merasa Utang Budi

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 18:04 WIB

Terkini

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB