Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Selasa, 04 Juli 2023 | 22:15 WIB
Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!
Mario Dandy menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Mario Dandy mengaku sama sekali tidak merasa kasihan ketika menganiaya David Ozora secara brutal. Padahal, David sudah tergeletak dan tidak berdaya.

Pengakuan kejam itu disampaikan Mario ketika duduk sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David, Selasa (4/7/2023). Adapun dalam sidang tersebut Mario bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas.

Mario mengaku sama sekali tidak mengetahui kondisi David usai dihajar berkali-kali secara kejam. Mulai dari ditendang, dipukul hingga kepalanya diinjak.

"Di saat itu, saat saya aniaya, saya tidak perhatikan kondisinya, Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuma udah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," kata Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mario mengaku tidak memiliki rasa kasihan kepada korban. Dia lalu mengutarakan emosinya meluap karena David mengaku tidak tahu AG merupakan pacarnya.

"Saya nggak ada rasa kasihan. Saya udah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang nggak tahu kalau saya udah pacaran sama AG, saya nggak logis aja," jelas Mario.

Hakim lalu menanyakan kepada Mario, apakah menanyakan masalah yang dialami AG kepada korban. Mario menjelaskan, David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.

"Saudara tanyakan nggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim

"Saya tanya," sahut Mario.

baca juga

"Apa jawabannya?" cecar hakim.

"Dia nggak tahu kalau udah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," papar Mario.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 22:06 WIB

Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?

Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:05 WIB

Takut ke Mario Dandy Gegara Rusak Jok Motor Harley Davidson, Shane Lukas: Saya Merasa Utang Budi

Takut ke Mario Dandy Gegara Rusak Jok Motor Harley Davidson, Shane Lukas: Saya Merasa Utang Budi

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 18:04 WIB

Terkini

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

News | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

×