Akibat praktik kekerasan itu, sang istri sampai dirawat di Palembang.
Kurun 2014 - 2023 atau hampir 10 tahun, lelaki dengan inisial BI melakukan domestic violence atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang berinisial PB.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan penahanan atas BI.
Lelaki ini dibekuk di Depok, Jawa Barat, masih mengantongi status suami dari korban PB. Ia telah menganiaya PB enam kali dalam kasus KDRT di Depok, Jawa Barat.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, beberapa saat lalu, Jumat (9/6/2023).
BI melakukan penganiayaan sejak 2014, lalu 2016 dilakukan dua kali, selanjutnya setiap tahun, pada 2021, 2022 dan 2023.
"Pada Selasa, 4 Juli 2023, telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi secara tertulis, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Disebutkan timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan karena PB pernah berobat di sana.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena PB sempat dirawat di salah satu rumah sakit," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Berdasarkan fakta ini, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi B.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," katanya.
Tersangka BI melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.
"Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya, " kata Kombes Pol Hengki Haryadi.