Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega: Tidak Ada PHK Massal, Berikut Penjelasannya
Masa depan tenaga honorer tampak lebih cerah seiring dengan pernyataan dari Kemenpan-RB yang menegaskan tidak akan ada PHK massal. Hal tersebut diungkapkan oleh Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur, yang mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan berbagai opsi untuk 2,3 juta tenaga honorer bersama dengan DPR-RI.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada pemecatan massal bagi 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Menurutnya, presiden telah memberikan arahan jelas untuk mencari solusi tengah, dan tidak memperbolehkan PHK massal. Oleh karena itu, mereka kini berkolaborasi dengan DPR untuk mengeksplorasi pilihan dalam RUU ASN dan pasti akan ada regulasi lebih lanjut yang akan diterbitkan.
Alex Denni menambahkan, bayangkan jika 2,3 juta pekerja non-ASN tidak diperbolehkan bekerja lagi pada November 2023. Oleh karena itu, mereka berusaha untuk melindungi 2,3 juta pekerja non-ASN ini agar bisa terus bekerja.
Diketahui bahwa Kemenpan-RB saat ini tengah melakukan rapat untuk membahas RUU ASN, yang bertujuan untuk merevisi UU No. 5 Tahun 2014. Topik rapat tersebut antara lain membahas alokasi penerimaan CPNS, nasib PPPK, serta penyelesaian isu 2,3 juta tenaga honorer. Rapat tersebut, yang dikenal sebagai Rapat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), masih berlangsung.
Sebelumnya, Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi PDIP juga telah menyebutkan beberapa opsi untuk menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa dalam rapat RUU ASN dengan Kemenpan-RB, dia menyarankan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu adalah mereka yang diangkat menjadi ASN dalam jabatan tertentu, sedangkan PPPK paruh waktu adalah mereka yang dipersiapkan dan diutamakan untuk mengisi kekosongan jabatan, atau jika ada perekrutan di periode berikutnya. RUU ASN masih terus dibahas dan akan segera disahkan.