"Makanya timbul dugaan KDRT fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka-luka lebam di bagian tangan dan kaki Sarah," terang Tris.
Rizal Djibran dilaporkan oleh Sarah ke polisi atas dugaan KDRT. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizal Djibran diduga melanggar Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.