Injak Istri Kedua yang Hamil Hingga Pendarahan, Bukhori Yusuf dari PKS Dilaporkan ke MKD

Metro | Suara.com

Senin, 22 Mei 2023 | 21:00 WIB
Injak Istri Kedua yang Hamil Hingga Pendarahan, Bukhori Yusuf dari PKS Dilaporkan ke MKD
Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD karena menganiaya istri kedua. (dok. PKS)

Bukhori Yusuf (BY), anggota DPR dari Fraksi PKS, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada Senin (22/5/2023). Ia dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya, M (30).

Bertugas di Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial, Bukhori Yusuf dituding istri keduanya melakukan penganiayaan antara lain menginjak sang istri saat sedang hamil hingga mengalami pendarahan.

Kelakuan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin. Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapakali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.

Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Siksa Istri Kedua yang Tengah Hamil, Anggota DPR Berinisial BY Resmi Dilaporkan ke MKD

Diduga Siksa Istri Kedua yang Tengah Hamil, Anggota DPR Berinisial BY Resmi Dilaporkan ke MKD

News | Senin, 22 Mei 2023 | 17:08 WIB

Yakin Tak Akan Berlabuh Ke PKS, PPP Tunggu Takdir Sandiaga Gabung

Yakin Tak Akan Berlabuh Ke PKS, PPP Tunggu Takdir Sandiaga Gabung

News | Senin, 22 Mei 2023 | 12:45 WIB

Targetkan 15 Kursi Legislatif, Ahmad Syaikhu Instruksikan Kadernya Kenalkan Lambang Baru PKS

Targetkan 15 Kursi Legislatif, Ahmad Syaikhu Instruksikan Kadernya Kenalkan Lambang Baru PKS

News | Senin, 22 Mei 2023 | 04:05 WIB

Terkini

4 Gaya OOTD Chic ala Park Eun Bin, Cocok buat Ide Daily Office Look

4 Gaya OOTD Chic ala Park Eun Bin, Cocok buat Ide Daily Office Look

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:00 WIB

Bocoran Xiaomi 17T Pro: Baterai Monster 7.000mAh dan Kamera Leica Siap Guncang Pasar 2026!

Bocoran Xiaomi 17T Pro: Baterai Monster 7.000mAh dan Kamera Leica Siap Guncang Pasar 2026!

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:00 WIB

Smart Classroom Berbasis AI Mulai Masuk Sekolah Indonesia, Pembelajaran Digital Makin Canggih

Smart Classroom Berbasis AI Mulai Masuk Sekolah Indonesia, Pembelajaran Digital Makin Canggih

Tekno | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:58 WIB

Chipset Huawei MatePad Pro Max Terungkap: SoC Flagship, Tantang iPad Pro

Chipset Huawei MatePad Pro Max Terungkap: SoC Flagship, Tantang iPad Pro

Tekno | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:58 WIB

Disomasi Ratu Sofya Anaknya Sendiri, Sang Ibu Nangis-Nangis Minta Putrinya Pulang

Disomasi Ratu Sofya Anaknya Sendiri, Sang Ibu Nangis-Nangis Minta Putrinya Pulang

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:56 WIB

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:53 WIB

Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya

Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:49 WIB

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:30 WIB