Diselingkuhi Tanpa Permintaan Maaf, Lady Nayoan Tak Beminat Pidanakan Syahnaz: Soalnya Rendy..

Metro

Senin, 24 Juli 2023 | 14:52 WIB
Diselingkuhi Tanpa Permintaan Maaf, Lady Nayoan Tak Beminat Pidanakan Syahnaz: Soalnya Rendy..
Rendy-Lady dan Syahanz-Jeje (Kolase)

Terbukti diselingkuhi Rendy Kjaernett dan Syahnaz Shadiqah, Lady Nayoan tak berminat untuk menyeret hubungan gelap suaminya dalam kasus pidana. 

Lady disebut balak lebih fokus pada proses percerainnya ketimbang membawa masalah rumah tangganya ke kasus pidana. Hal ini dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum Lady, Ezra Simanjuntak. 

"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra. 

Soal Syahnaz, Ezra mengakui bahwa adik Raffi Ahmad itu sama sekali belum meminta maaf pada kliennya. 

"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya. 

Lady dan Rendy sendiri telah dijadwalkan untuk melakukan mediasi kedua pada 2 Agustus mendatang. Mediasa lanjutan dilakukan pasalnya Rendy masih kekeuh ingin rujuk semenatar Lady mantap berpisah. 

"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.

Soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, praktisi hukum Firman Chandra sebelumnya menegaskan bahwa perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan. 

"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).

baca juga

Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy. 

"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.  

Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE. 

"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Resmi Pisah Rumah, Sang Aktor Masih Ngarep Rujuk

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Resmi Pisah Rumah, Sang Aktor Masih Ngarep Rujuk

Metro | Senin, 24 Juli 2023 | 14:35 WIB

Lady Nayoan Tak Berniat Polisikan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah, Ini Alasannya

Lady Nayoan Tak Berniat Polisikan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah, Ini Alasannya

Entertainment | Senin, 24 Juli 2023 | 12:44 WIB

Fokus Cerai dari Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Sudah Tak Butuh Maaf Syahnaz Sadiqah

Fokus Cerai dari Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Sudah Tak Butuh Maaf Syahnaz Sadiqah

Entertainment | Senin, 24 Juli 2023 | 12:11 WIB

Terkini

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital

Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona

Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang

Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:33 WIB

The Dragon Republic: Dari Pejuang Menjadi Bidak dalam Permainan Kekuasaan

The Dragon Republic: Dari Pejuang Menjadi Bidak dalam Permainan Kekuasaan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI di Semester I 2026 Diklaim Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir

Pertumbuhan Ekonomi RI di Semester I 2026 Diklaim Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel

Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:28 WIB

GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore

GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Layani 162 Ribu Pelanggan Sehari, KAI Rombak Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:24 WIB

×