Kreator konten Alshad Ahmad menjadi bulan-bulanan warganet usai mengumumkan kematian anak harimau bernama Cenora yang ia pelihara beberapa waktu lalu.
Publik pun banyak yang menuding kalau kematian anak harimau Alshad Ahmad itu justru karena ulahnya yang memelihara satwa liar.
Sepupu Raffi Ahmad ini kemudian melayangkan surat terbuka berisi peringatan untuk warganet Indonesia. Awalnya ia berterima kasih karena banyak publik yang peduli soal kematian anak harimau tersebut.
"Melalui surat terbuka ini, terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih dari hati yang paling dalam kepada seluruh masyarakat atas semua perhatian termasuk saran maupun kritik yang disampaikan kepada saya terkait peristiwa kematian Cenora yang terjadi beberapa hari lalu," tulis Alshad dalam Instagram Stories, dikutip Senin (31/7/2023).
Kematian anak harimau ini juga dianggap Alshad sebagai hal yang tidak pernah diharapkan. Hal itu pula yang menimbulkan kesedihan dan luka mendalam untuknya.
Saat ini dirinya masih menunggu hasil uji laboratorium dan analisa dokter terkait penyebab kematian anak harimaunya.
Dia lalu berpesan pada publik untuk tidak terus-terusan berspekulasi soal kematian binatang itu.
Alshad kemudian menilai kalau kritik yang dilontarkan warganet justru mulai tidak proporsional dan menyimpang dari kebenaran.
"Pada prinisipnya saya tidak keberatan dengan kritik yang ditujukkan kepada saya. Namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika," paparnya.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Asal Lampung, Kirim 18 Motor Hasil Curian di Jakarta Pakai Truk
Ia pun menegaskan kalau kritik itu sudah menjadi fitnah yang dinilainya kejam dan merugikan nama baik.
Salah satu yang ia sorot adalah munculnya pernyataan kalau Alshad adalah pembunuh Cenora.
"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut Alshad Ahmad memperingatkan siapapun untuk menjaga komentar agar tidak menjadi fitnah. Dia juga melampirkan pasal hukum UU ITE yang menjadi dasar ancaman ini.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," tegasnya.