Aksi adik kandung mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri belakangan ramai dikecam warganet. Pasalnya Mayang tertawa terbahak-bahak saat menonton prosesi Upacara HUT RI ke 78 melalui layar kaca.
Pada video yang beredar, Mayang justru terlihat hormat dengan posisi tiduran sambil tertawa terbahak-bahak saat Marah Putih dikibarkan.
Terkait sikap mayang, pakar hukum Jaenudin menyebutkan bahwa perlakuan Mayang bisa membawaya ke penjara. Jaenudin menyebutkan bahwa Mayang bisa dipenjara dengan hukuman maksimal selama 5 tahun.
"Bisa saja hal ini dilaporkan ya, atas dugaan penghinaan apabila memang tujuan mereka memang untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya ya...," ungkapnya dalam kanal YouTube Cumicumi, dikutip Rabu (23/8/2023).
Menurut Jaenudin, peraturan terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009.
"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," kata Jenudin.
"Disarankan Mayang dan semua pihak yang ada disana untuk minta maaf di media, sebelum dilaporkan," tambahnya.
Penyataan Jenudin yang diunggah kembali oleh akun Instagram @gossipnesia sontak mendapat berbagai respons dari warganet.
"Jangan Mayang aja tapi semua yang ikut menertawakan juga dong," komentar warganet.
Baca Juga: Magis Lionel Messi Bawa Inter Miami ke Final U.S. Open Cup 2023! Cetak 2 Assist Krusial
"Lagian kenapa sih kegoblokan dishare? Lucu-lucuan katanya? Gak pernah sekolah kayanya ya apa itu definisi lucu," imbuh warganet lain.
"Semuanya dong tolong jangan Mayang aja biar pada kapok," tambah lainnya.
"Bisa-bisanya mereka ketawa liat upacara kemerdekaan," tulis warganet di kolom komentar.
"Kalo mayang dipenjara nanti bapaknya cari makan kek mana," timpal lainnya.