Kasus zina mertua dan menantu yang dialami Norma Risma kini memasuki babak baru. Sempat viral di media sosial, ibu kandung dan mantan suami Norma Risma, Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Banten pada Jumat (18/8/2023) lalu.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartani dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/8/2023).
Selanjutnya Polda Banten bakal mengirim pemberitahuan soal penetapan tersangka itu ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Mereka berdua bakal dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," jelas Herlia Hartani.
Sebelumnya Norma Risma sempat resah karena kasus selingkuh mertua dan menantu itu tak kunjung selesai. Ia sempat meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Merespons itu, Hotman Paris langsung menyentil Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk memproses skandal Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki.
“Bapak Kapolda Banten, Norma Risma datang ke Hotman911 atas dugaan intern di lingkungan keluarga, laporan polisi nya agak macet, ditangani Dirkrimum Polda Banten,” ungkap Hotman Paris di akun Instagram, dikutip Selasa (1/8/2023).
Sekadar informasi, Norma Risma membongkar kasus selingkuh Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki ini lewat video TikTok.
Diketahui keduanya sedang berhubungan seksual dan sempat digerebek warga setempat.
Ingat Kasus Norma Risma? Ibu Kandung dan Mantan Suaminya Kini Resmi Jadi Tersangka!
Metro Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:19 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Cerita Cewek Nikahi Bapak Kos: Terpaut Usia 20 Tahun, Berawal dari Nunggak Bayar Kos
25 Agustus 2023 | 14:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI