metro

Body Shaming Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba: Target Ingin Kurus

Metro Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 15:11 WIB
Body Shaming Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba: Target Ingin Kurus
Ammar Zoni (Suara.com/Rena Pangesti)

Ammar Zoni mengakui kalau alasan mengonsumsi narkoba karena dia ingin memiliki badan kurus. Suami Irish Bella itu menyebut kalau selama ini dirinya kerap kali mendapatkan body shaming alias mencela secara fisik.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/8/2023).

Mulanya Ammar Zoni mengaku kalau sabu yang ia pakai bertujuan untuk menurunkan berat badan. Sebab usai mengonsumsi narkoba, nafsu makan dia bakal hilang.

"Enggak nafsu makan, hanya itu saja," ungkap Ammar Zoni, dikutip Jumat (25/8/2023).

Sementara itu pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar menjelaskan maksud kliennya itu usai menjalani sidang. Ia menyebut kalau Ammar Zoni hanya ingin kurus secara instan.

"Tadi sudah terjawab ya, saya sudah jawab tadi. Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," beber Emile.

Hal itu juga dibenarkan oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Ia menyebut kalau kakaknya kerap kali mendapatkan hujatan dari haters soal bera badannya.

"Komen-komen di medsos bisa berdampak seperti itu. Mungkin Bang Ammar merasa (body shaming)," timpal Aditya.

Namun dia tetap menyayangkan keputusan Ammar Zoni yang lebih memilih narkoba.

Padahal ada beragam cara untuk menurunkan berat badan ketimbang mengonsumsi barang haram tersebut.

"Kurus kan banyak jalannya. Nge-gym lah, atau lari buang kalori segala macam," jelas Aditya Zoni.

Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.

Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.



Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI