Ammar Zoni mengakui kalau alasan mengonsumsi narkoba karena dia ingin memiliki badan kurus. Suami Irish Bella itu menyebut kalau selama ini dirinya kerap kali mendapatkan body shaming alias mencela secara fisik.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/8/2023).
Mulanya Ammar Zoni mengaku kalau sabu yang ia pakai bertujuan untuk menurunkan berat badan. Sebab usai mengonsumsi narkoba, nafsu makan dia bakal hilang.
"Enggak nafsu makan, hanya itu saja," ungkap Ammar Zoni, dikutip Jumat (25/8/2023).
Sementara itu pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar menjelaskan maksud kliennya itu usai menjalani sidang. Ia menyebut kalau Ammar Zoni hanya ingin kurus secara instan.
"Tadi sudah terjawab ya, saya sudah jawab tadi. Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," beber Emile.
Hal itu juga dibenarkan oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Ia menyebut kalau kakaknya kerap kali mendapatkan hujatan dari haters soal bera badannya.
"Komen-komen di medsos bisa berdampak seperti itu. Mungkin Bang Ammar merasa (body shaming)," timpal Aditya.
Namun dia tetap menyayangkan keputusan Ammar Zoni yang lebih memilih narkoba.
Padahal ada beragam cara untuk menurunkan berat badan ketimbang mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kurus kan banyak jalannya. Nge-gym lah, atau lari buang kalori segala macam," jelas Aditya Zoni.
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Body Shaming Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba: Target Ingin Kurus
Metro Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 15:11 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tangis Ammar Zoni Pecah di Ruang Sidang saat Hakim Singgung Istri dan Anak
25 Agustus 2023 | 12:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI