Tak Hadir di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Keluarga Sebut Irish Bella Kecewa

Metro Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:10 WIB
Tak Hadir di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Keluarga Sebut Irish Bella Kecewa
Potret Ammar Zoni dan Irish Bella. (Instagram/@_irishbella_)

Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkoba pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Namun istrinya, Irish Bella, tak hadir dalam sidang tersebut.

Ternyata alasan Irish Bella absen dari sidang itu karena kecewa dengan tingkah suaminya yang menggunakan narkoba.

Hal ini diungkapkan oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Menurutnya, wajar apabila kakak iparnya kecewa dengan perilaku negatif sang pemain sinetron itu.

"Ya pasti kecewa, ketika salah satu pasangan dari kita misalnya saya melakukan kesalahan pasti pasangan kita kecewa," tutur Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Jumat (25/8/2023).

"Itu hal yang wajar," katanya lagi.

Aditya Zoni pun sepakat dengan sikap kecewa Irish Bella. Bahkan dirinya serta keluarga juga satu suara dengan Ibel--sapaan akrabnya.

"Saya setuju sama Kak Ibel, ya kecewa, saya pun juga kecewa," timpal Aditya.

Meski begitu dia menilai kalau kekecewaan Irish Bella tak akan lama. Sebab bagaimana pun Ammar Zoni tetap memerlukan dukungannya.

Pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar mengatakan hal serupa. Dia menyebut kalau bagaimana pun Ammar Zoni memiliki keluarga.

"Kita harus dukung bukan dihindari, bukan ditinggalkan. Karena gimana pun Ammar kakak Adit, keluarga Adit, darah daging bapaknya, suami dari Ibel juga. Ammar juga bapak dari anak anak Ibel. Jadi saya rasa Ibel pun mendukung hal ini," tandas Abdullah Emile Oemar.

Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.

Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI