Mantan personel band Kotak, Posan Tobing resmi melaporkan Tantri, Chua dan Cella ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Ketiganya dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran," papar pengacara Posan Tobing, Jerys Napitupulu, dikutip dari Suara.com, Kamis (7/9/2023).
Di tengah laporan yang dibuat oleh Posan Tobing, nyatanya Tantri dkk rupanya masih asik manggung. Hal ini terlihat dari unggahan sang vokalis Kotak tersebut di Instagram pribadinya.
Tantri tampak memamerkan foto manggung Kotak di Semarang, Jawa Tengah.
"Selalu menyenangkan kalau manggung ketemu energi mahasiswa baru," tulis Tantri Syalindri dalam unggahannya, Kamis (7/9/2023).
Di unggahan yang sama, Tantri juga menampilkan potongan video antusiasme penonton saat menyaksikan penampilan Kotak.
"Terima kasih @udinusofficial Semarang. Setelah 7 tahun lalu, kami kembali lagi. Sukses untuk semua," kata Tantri Syalindri.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Cak Imin Ungkap Daftar Tersangka Korupsi di Kemnaker