Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyebut tindakan selebritas TikTok Luluk Sofiatul Jannah yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, anak magang yang juga siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Salah satu pasal yang dilanggar oleh Luluk adalah Pasal 76C," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam (7/9/2023).
KPAI menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan Luluk melalui akun TikTok-nya.
"Apa yang dilakukan Luluk termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata Kawiyan.
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat.
"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan.
Sebelumnya video Luluk memaki dan mengatai LNAS sebagai babu viral di TikTok. Luluk dikecam luas oleh publik dan bahkan suaminya yang berprofesi sebagai polisi pun jadi sasaran warganet.
Luluk sendiri sudah minta maaf atas perilakunya tersebut. Tetapi suaminya disanksi oleh kepolisian dan sedang menjalani sidang etik. Jabatan suami Luluk juga sudah dicopot dan kini dipindahkan ke polres dari sebelumnya bertugas di polsek.