Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mengikuti seleksi diwajibkan membuat akun SSCASN.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh calon pelamar, termasuk pelamar yang sebelumnya sudah pernah mendaftar.
"Saat portal pendaftaran yang rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang, seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal, baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, dikutip Jumat (15/9/2023)
Pendaftaran akun SSCASN membutuhkan sejumlah data pribadi calon pelamar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan alamat-email.
Diketahui pemerintah berencana membuka kembali pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, sesuai dengan rekomendasi dari BKN yang masih menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB).
Pendaftaran CPNS 2023 dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 17 September 2023. Dalam seleksi CPNS 2023, formasi terbanyak akan diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes), mencapai hampir 80 persen dari total kuota CPNS 2023.
Kuota yang tersedia mencapai 572.496, dengan formasi CPNS sebanyak 28.903 orang untuk instansi pemerintah pusat dan PPPK sebanyak 49.959 orang. Di tingkat pemerintah daerah, PPPK Guru mencapai 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.724 orang, dan PPPK Teknis 42.826 orang.
Dalam seleksi CASN 2023, pelamar hanya bisa melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan yang sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Begini Hasil Penelitian Kemenhub-KNKT Soal Rangka eSAF Honda, Bener Gampang Patah?