Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan. Hal itu didukung dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas Syahrul juga di kantor Kementan.
Dugaan tersebut sontak mengundang berbagai spekulasi. Pasalnya lagi-lagi menteri yang kena kasus adalah menteri dari Partai NasDem. Hal ini yang memunculkan dugaan bahwa ada dugaan unsur politis dalam kasus mentan.
Hal tersebut juga dinyatakan oleh juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopyan.
"Kami melihat ersepsi publik yang terbentuk dalam proses hukum pada mitra kami Partai NasDem. Ini menunjukkan ada politik tebang pilih dari pihak tertentu terutama rezim," ujar Pipin seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
"Ini rangkaian KPK berusaha dikendalaikan pihak tertentu saya lihat bahwa rasanya fenomena ini ada upaya menggunakan KPK sebagai alat politik untuk menekan," tambahnya.
Pipin lebih lanjut menyindir kasus lain yang tak kunjung selesai, seperti kasus Harun Masiku hingga E-KTP.
"Kenapa seorang Harun Masiku sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya, kenapa kasus E-KTP yang menyangkut calon presiden yang diusung oleh partai lain yang didukung oleh penguasa kita tidak tahu kelanjutannya," kata Pipin.
"Oh jadi begini ya caranya, jadi secara umum kita melihat ada skenario melakukan tebang pilih untuk kepentingan politik untuk urusan pencapresan," tandasnya.
Kasus E-KTP Ganjar
Baca Juga: Belum Bisa Tenang, Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU
Ganjar sempat ikut terseret kasus korupsi e-KTP pada November 2017 lalu. Hal ini sempat diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang itu, Nazaruddin menyatakan melihat Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi lI DPR menerima uang dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebesar 500.000 dollar AS.
Kendati demikian, tudingan itu tidak pernah terbukti. Artinya Ganjar dinyatakan sama sekali tidak bersalah maupun terlibat kasus mega korupsi tersebut.