Richard Eliezer atau Bharada E tampak ketus saat menjawab pertanyaan pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Hal itu disampaikan saat ditanya mengenai sarung tangan Ferdy Sambo (FS) yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Awalnya Irwan mencecar mengenai jenis senjata api yang digunakan Sambo. Bharada E menjawab bahwa senpi yang dipakai mantan Kadiv Propam Polri tersebut jenis Glock.
"Pak FS kokang (senjata) dengan 2 tangan. Sarung tangan kanan warna hitam. Tangan kiri tidak (pakai)," tutur Eliezer saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Bharada E tampak ketus saat ditanya pemahamannya saat ditanyai mengenai alasan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan. Ia pun menjawab agar hal itu ditanyakan ke yang bersangkutan.
"Menurut pemahaman saudara ketika dimemakai sarung tangan untuk apa pakai sarung tangan? Sementara memakai dua tangan (untuk menembak)," tanya Irwan.
"Saya tidak tahu pak. Yang pakai sarung tangan kan Pak FS. Bapak tanyakan ke Pak FS," ketus Bharada E.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa yang mendengar perdebatan ini pun menengahi kedua belah pihak dengan meminta pengacara Kuat Ma'ruf mengganti pertanyannya.
Irwan kemudian menanyakan dengan jarak dua meter yang ditembakkan, apakah peluru tersebut bisa tembus atau tidak ke tubuh korban Brigadir J.
"Dengan jarak itu kira-kira tembus gak pelurunya dari pengalaman bapak sebagai polisi," tanya Irwan.
Baca Juga: Telkom Dukung Akselerasi Digital Sektor Peternakan dengan Platform Antares
"Saya tidak pernah nembak orang bapak. Saya tidak pernah nembak sebelumnya," jawab Bharada E.
Perdebatan Irwan dan Bharada E ini pun mendapat protes dari jaksa penuntut umum. Sebab, pengacara Kuat Ma'ruf tersebut bertanya mengenai pendapat dari saksi yang berstatus saksi fakta bukan saksi ahli.
Hakim pun kembali menegur Irwan yang menyebut bahwa pertanyaan tersebut salah dan memintanya untuk mengganti pertanyaan yang lain.
Alasan Turuti Perintah Ferdy Sambo
Pada persidangan itu Bharada E mengaku merasa berdosa dan bersalah karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo. Menurutnya, ia tak kuasa menolak perintah Sambo gegara perbedaan pangkat yang diibaratkan bak langit dan bumi.
"Dalam dakwaan si Ricky menolak, kenapa saudara tidak menolak," tanya hakim anggota.
"Izin yang mulia. Ini jenderal bintang dua menjabat sebagai Kadiv Propam. Dan posisi saya saat itu, pangkat saya sampai sekarang ini saya masih aktif juga (sebagai polisi), saya Bharada. Pangkat terendah, seorang Tamtama."
"Dari kepangkatan situ kita bisa lihat rentang kepangkatan itu antara langit dan bumi," beber Bharada E mengenai alasannya turuti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.