Bupati Bogor Harus Berurusan dengan Hukum Soal PSU, Pengacara Warga Perumahan Sentul City: Selama Ini Diam

Suara Moots

Selasa, 06 Desember 2022 | 10:46 WIB
Bupati Bogor Harus Berurusan dengan Hukum Soal PSU, Pengacara Warga Perumahan Sentul City: Selama Ini Diam
Sentul City (Instagram Sentulcity)

Kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa menilai bahwa Bupati Bogor selama ini hanya diam saja terkait urusan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City.

Hal itu membuat pihaknya dari warga Sentul City melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal PSU.

Bahkan, kekinian kata Alghiffari Aqsa, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City.

"Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU," katanya, kepada wartawan dalam keterangan terrulis yang diterima. Selasa (6/12/2022).

Putusan ini diketok pada 15 November 2022 dan berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022. Sebelumnya, warga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 27 Mei 2022.

Majelis hakim menilai Bupati Bogor telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Kemudian Bupati Bogor tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta Peraturan Dearah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Pertimbangan lain majelis hakim PTUN Bandung bahwa tindakan Bupati Bogor telah merugikan penggugat. "Karena (penggugat) tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak," jelas Alghiffari.

Dia menjelaskan, penggugat masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT. Sentul City. " Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan PT. Sentul City tidak berhak menagih BPPL," terang dia.

baca juga

Oleh karena itu, penggugat mendesak:

1. Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City, karena telah melewati tenggang waktu penyerahan PSU. Tenggat waktunya, yakni satu tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan

2. Bupati Bogor menjatuhkan sanksi terhadap PT Sentul City Tbk., karena tidak tertib dan melanggar ketentuan dalam penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan pengawasan penyerahaan PSU di kawasan Perumahan Sentul City, karena terdapat dugaan kuat tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian negara dan atau daerah Kabupaten Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penampakan Mengerikan Jembatan Cikereteg Yang Tergerus Longsor

Penampakan Mengerikan Jembatan Cikereteg Yang Tergerus Longsor

Bogor | Senin, 05 Desember 2022 | 20:25 WIB

Diterjang Angin Puting Beliung, 18 Bangunan di Ciampea Bogor Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, 18 Bangunan di Ciampea Bogor Rusak

Bogor | Senin, 05 Desember 2022 | 15:19 WIB

Tingkatkan Pelayanan, 825 Pegawai Transjakarta Ikuti Diklat Kepemimpinan Karyawan

Tingkatkan Pelayanan, 825 Pegawai Transjakarta Ikuti Diklat Kepemimpinan Karyawan

Bogor | Kamis, 01 Desember 2022 | 22:32 WIB

Terkini

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51 WIB

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:47 WIB

×