Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah bertanya mengenai kasus ini kepada dirinya.
Terutama terkait isu pelecehan seksual yang terjadi. Terlebih untuk menjawab pertanyaan publik.
"Pak Kapolri tanya, 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual, bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?' Yang tahu Pak Ferdy Sambo," tutur Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, setelah dirinya bertemu Kapolri, barulah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), menghadap Kapolri.
Usai pertemuan Ferdy Sambo dan Kapolri, Hendra mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menceritakan apa yang berlangsung terkait pertemuan itu.
"Kemudian, 'Saya sudah menghadap Kapolri, ditanya Kapolri cuma satu, kamu nembak gak, Mbo?' Itu Sambo (yang cerita), dia jawab, 'Saya tidak nembak, Jenderal. Kalau saya nembak, pecah pasti kepalanya'," ucap Hendra yang mengutip perkataan Ferdy Sambo ketika menceritakan pertemuannya dengan Kapolri.
Hendra menambahkan, sedari awal Kapolri meminta kasus Brigadir J ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur. Pesan itu disampaikan kepada Hendra dan Brigjen Benny Ali ketika menghadap Kapolri.
"Pada saat itu, perintah Kapolri cuma satu, 'Ya sudah, ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," kata Hendra mengutip ucapan Kapolri.
Ketika dirinya menghadap, tutur Hendra, di ruang transit tamu pimpinan Polri, ia bersama Benny memperoleh sejumlah pertanyaan mengenai kasus Brigadir J, ketika skenario adu tembak masih berlangsung.
Baca Juga: Menitikkan Air Mata, Saksi Susanto Ungkap Kekecewaan pada Ferdy Sambo: Jenderal Kok Tega!
"Diceritakan tentang kejadian tersebut, tembak-menembak dan terjadinya pelecehan. Dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan ibu Putri Candrawathi," ucap Hendra.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.