Netizen menduga lambang negara Garuda Pancasila yang rusak di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat disebabkan oleh pihak-pihak yang berhaluan radikal.
Hal tersebut terlihat dari komentar netizen di unggahan video Burung Garuda Pancasila di depan Kantor Bupati Bandung yang kepalanya buntung dan sayapnya patah yang beredar di Twitter.
Video Burung Garuda Pancasila dengan kondisi mengenaskan itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @AkuAtikaFaya pada Jumat (9/12/2022) kemarin.
Ia mengungah video itu dengan latas suara lagu wajib Nasional Garuda Pancasila. Dari video telihat sebuah lambang Burung Garuda Pancasila dengan kondisi rusak.
Dari keterangan, diduga Burung Garuda Pancasila yang rusak itu berada di pagar depan Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat.
"Kantor Bupati Kabupaten Bandung ini Bupatinya pasti seperti Gubernur Jabar @ridwankamil
yang lebih suka menyebut daerahnya dgn sebutan wakanda," tulisnya dalam keterangan video seraya me-mention akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ia menyayangkan Pemerintah Daerah setempat yang tak memperhatikan kondisi lambang negara yang rusak.
Unggahan video Burung Garuda Pancasila yang rusak ini mendapat beragam komentar dari netizen. Ada yang menduga jika lambang negara di Kantor Bupati Bandung itu rusak oleh kelompok radikalisme.
"Rusak apa dirusak? Jabar kan bekas basis DI/TII , anak cucunya bertranformasi jadi kadrun," tulis @KulinoKepe***.
Baca Juga: Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Pemilu
"Hanya di Provinsi nya Wakanda...Lambang Negara tidak ada artinya apa2.......
@ridwankamil," tulis @kusnida_i*** seraya me-mention Ridwan Kamil.
Ada juga netizen yang menyarankan pengunggah video untuk melaporkan kondisi lambang negara yang rusak itu ke Pemerintah Kabupaten Bandung.
"tinggal masuk ke dalam. kasih tau.. pak itu mbok ya diganti pancasilanya, sudah rusak..," tulis @mas_t***.
Sementara itu, aturan Lambang Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 46 undang-undang ini, lambang negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Jika dugaan netizen itu benar, maka terduga pelaku bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal setengah miliar rupiah.