Feni Rose baru-baru ini telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan tentang pencemaran nama baik yang dilaporkan Deolipa Yumara.
"Beliau tadi sudah di BAP," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Deolipa mengungkapkan, selama bertemu penyidik Feni Rose tidak menunjukan rasa bersalah.
"Kalau dari pernyataan penyidik kepada saya, ya datar-datar saja. Mungkin saja merasa tidak bersalah," ungkap Deolipa Yumara.
Mantan presenter Silet itu bahkan menolak berdamai dengan Deolipa Yumara. Feni Rose meminta penyidik melanjutkan proses hukum atas laporan sang pengacara.
"Tadi kabarnya sudah bicara sama penyidik. Penyidik meminta restorative justice, tapi kabarnya beliau menolak. Katanya lanjut saja," ujar Deolipa Yumara.
Ia pun mengaku menyayangkan Feni Rose menolak penawaran damai dari penyidik. Deolipa pun menegaskan siap memenuhi tantangan sang presenter melanjutkan proses hukum.
"Yang penting, ini proses hukum berjalan," ucap Deolipa Yumara.
Sementara itu, Feni Rose menghindari awak media usai diperiksa. Ia diduga meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan lewat pintu lain yang tidak terdapat kerumunan wartawan.
Baca Juga: Rp 11 Miliar Barang Ilegal Dihancurkan Kantor Bea Dan Cukai Sumsel
Diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2022. Ia menuding perempuan 49 tahun melakukan pencemaran nama baik saat berbincang dengan Tata Liem.
Laporan Deolipa Yumara terhadap Feni Rose terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Adiyoga Priyambodo)