Vonis Doni Salmanan membuat tak sedikit orang kecewa. Pasalnya, Doni Salmanan hanya menerima vonis hukuman empat tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.
Hal lain yang membuat para korban adalah putusan hakim yang membuat Doni Salmanan bisa kembali menjadi crazy rich. Hal ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita.
Aset itu berisi uang miliaran rupiah, mobil dan rumah mewah dan barang berharga lainnya yang diduga didapat Doni Salmanan dari praktik menjadi afiliator trading.
Merespon itu, SuaraJabar.id - Ahli Hukum Pidana Unikom Bandung Musa Darwin Pane menilai vonis terhadap terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan sudah tepat.
"Putusan hakim tersebut sudah tepat dan benar bersesuaian dengan hukum," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara pada sidang yang dilakukan pada Kamis (15/12/2022).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Crazy Rich Bandung itu 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Musa menegaskan, penegakan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa Crazi Rich Bandung itu sudah sesuai dengan aturan hukum. "karena memang begitulah jika memilih melakukan penyelesaian masalah dengan penegakkan hukum pidana, putusan sudah sesuai dengan hukum," jelas Musa.
Selain vonis ringan, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana arena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Baca Juga: Kaki-kaki Lelah Maroko Mengejar Tempat Ketiga Piala Dunia 2022, Demi Benua Afrika
Musa berpendapat seharusnya sejak awal para korban tidak hanya melaporkan pidananya saja. Namun juga gugatan keperdataan untuk bisa menjamin aset-aset kekayaan milik Doni Salmanan yang disita atau dipergunakan untuk melakukan kejahatan," beber Musa.
Untuk itu, dirinya menyarankan para korban untuk melakukan gugatan keperdataan atas dugaan kerugian yang diperbuat Doni Salmanan. "Agar aset-aset Doni Salmanan bisa dijadikan jaminan penyelesaian masalah," imbuhnya.