Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:49 WIB
Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz
Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Suara.com - Persidangan kasus penipuan investasi illegal binary option pada aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berakhir antiklimaks.

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan putusan atau vonis kasus tersebut pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim menilai Crazy Rich Bandung itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Doni dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong mengenai investasi online kepada anggota Quotex, sehingga merugikan korban sekitar Rp24 miliar.

Meski begitu, vonis yang dijatuhi hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.

Seakan belum cukup memberikan keringanan, hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana terdapat dalam dakwaan kedua.

Terkait dengan pembebasan hukuman ganti rugi kepada korban, hakim berpendapat, aset yang didapat Doni sebagai afiliator investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.

Hakim menganggap aset tersebut didapat dengan sah karena regulasi trading atau binary option belum jelas.

Satu lagi keberuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan. Selain divonis ringan, dibebaskan ganti rugi dan dakwaan pencucian uang, hakim juga memutuskan asetnya dikembalikan. Adapun aset-aset yang dikembalikan itu berupa kendaraan, uang hingga sertifikat rumah.

Berikut ini round up kronologi lengkap kasus Doni Salmanan yang berakhir aset dikembalikan dan vonis hukuman ringan.

Respons korban

Putusan hakim yang cenderung menguntungkan Doni Salmanan mendapatkan respon keras dari para korbannya.

Mendegar putusan hakim itu, para korban yang turut hadir di ruang sidang langsung tersulut emosinya.

Mereka yang awalnya duduk tenang, sontak langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim. Namun aksinya keburu dihalau aparat keamanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan

Your Say | Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:40 WIB

Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan

Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 06:30 WIB

Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Malah Bebas dari Ganti Rugi, Hotman Paris Dibikin Aneh: Mungkin Nyawer

Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Malah Bebas dari Ganti Rugi, Hotman Paris Dibikin Aneh: Mungkin Nyawer

| Kamis, 15 Desember 2022 | 22:25 WIB

Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak

Jaksa Minta Aset Doni Salmanan Diserahkan Pada Para Korban, Hakim Menolak

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2022 | 21:23 WIB

Alasan Hakim Putuskan Tidak Sita Aset Doni Salmanan dan Ganti Kerugian Korban

Alasan Hakim Putuskan Tidak Sita Aset Doni Salmanan dan Ganti Kerugian Korban

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2022 | 20:27 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB