Intel Bisa Pura-pura Jadi Wartawan Selama 14 Tahun, Rakyat Cuma Bisa Pura-pura Bahagia

Suara Moots | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:13 WIB
Intel Bisa Pura-pura Jadi Wartawan Selama 14 Tahun, Rakyat Cuma Bisa Pura-pura Bahagia
Iptu Umbaran Wibowo, intel polisi nyamar jadi wartawan. ([Dok. Istimewa])

Seorang intel atau petugas intelijen bernama Umbaran Wibowo menjadi sorotan publik usai tiba-tiba dilantik jadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Yang mengejutkan, Wibowo sebelumnya dikenal sebagai seorang wartawan yang bekerja sebagai kontributor TVRI.

Tak ayal, publik dibuat geleng-geleng. Usai beberapa profesi seperti tukang nasi goreng, tukang bakso dan driver ojek online disusupi intel, profesi sekelas wartawan pun ternyata tak terhindar dari operasi intelijen.

Warganet pun buka suara terkait terbongkarnya penyamaran Iptu Umbaran Wibowo. Di satu sisi, mereka memuji kepiawaian sang intel yang bisa belasan tahun berpura-pura atau menyamar menjadi wartawan tanpa terbongkar identitas aslinya.

"intel bisa ya pura pura jadi wartawan sampe 14 tahun. gw pura pura bahagia sehari aja capek banget," tulis pengguna Twitter @alpra***** pada Jumat (16/12/2022).

Ada juga netizen yang merasa privasinya semakin tak terlindungi karena intel beroperasi di sekitar mereka.

"Waspada intel di sekitarmu," tulis @MissK****.

Sebelumnya diberitakan, jauh sebelum penyamaran Umbaran sebagai wartawan terungkap, publik kerap dibuat jengah dengan temuan adanya pedagang seperti tukang bakso, tukang bubur dan tukang nasi goreng yang dicurigai sebagai intel lantaran membawa-bawa handy talkie (HT) atau radio komunikasi.

Ada juga foto dan video yang memperlihatkan driver ojek online atau ojol yang kedapatan membawa senjata api laras pendek maupun laras panjang.

Lalu kini, mengapa adanya intel yang menyusup ke profesi wartawan menjadi polemik? Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers punya argumen tersendiri.

Secara garis besar, AJI menilai praktik menyusupkan intelijen tersebut  merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. 

Dikutip dari keterangan tertulis AJI dan LBH Pers, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," tulis keterangan tertulis yang diterima pada Kammis (15/12/2022).

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".

Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Intel Nyamar Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dicopot dari Keanggotaan PWI: Langgar Kode Etik Jurnalistik

Intel Nyamar Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dicopot dari Keanggotaan PWI: Langgar Kode Etik Jurnalistik

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:22 WIB

Serba-Serbi Intel Polisi: Tugas, Gaji, hingga Cara Daftar Jadi Intel

Serba-Serbi Intel Polisi: Tugas, Gaji, hingga Cara Daftar Jadi Intel

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:06 WIB

Belasan Tahun Intel Polisi Iptu Umbaran Nyamar Jadi Wartawan, Praktik Kotor Langgar UU Pers

Belasan Tahun Intel Polisi Iptu Umbaran Nyamar Jadi Wartawan, Praktik Kotor Langgar UU Pers

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 08:30 WIB

Terkini

Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh

Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:43 WIB

Musda Perbasi Jabar Diulang? Epriyanto Kasmuri Bingung, DPP Dituding Bikin Keputusan Janggal

Musda Perbasi Jabar Diulang? Epriyanto Kasmuri Bingung, DPP Dituding Bikin Keputusan Janggal

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 15:42 WIB

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:39 WIB

Sinopsis Mukunaru Shonin, Drama Hukum Jepang Dibintangi Karasawa Toshiaki

Sinopsis Mukunaru Shonin, Drama Hukum Jepang Dibintangi Karasawa Toshiaki

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 15:35 WIB

Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi

Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:32 WIB

BRI Bagi-bagi Voucher Setiap Hari Kerja di Vibes Resto & Lounge

BRI Bagi-bagi Voucher Setiap Hari Kerja di Vibes Resto & Lounge

Bri | Kamis, 16 April 2026 | 15:32 WIB

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:31 WIB

Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton

Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 15:29 WIB

Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya

Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya

Sulsel | Kamis, 16 April 2026 | 15:28 WIB

6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian

6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 15:26 WIB