Pelaku pemerkosaan remaja perempuan berusia 14 tahun di Bogor menggunakan modus mengaku sebagai content creator untuk mengelabui korbannya.
Hal tersebut terungkap dari keterangan polisi usau menangkap dua pelaku berinisial MD (19) dan S (19).
Polisi mengungkap, MD dan S mengaku berprofesi sebagai konten kreator ketika pertama kali berkenalan dengan korban di medsos.
Pelaku kemudian meminta korban untuk membantu mereka menjaga keponakannya yang rewel dengan imbalan Rp 300 ribu.
Bukan pekerjaan yang didapat, korban malah mendapatkan tindak kekerasan seksual dri pelaku. Korban yang masih berstatus anak itu diperkosa secara bergilir oleh pelaku
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 14 tahun berinisial AR menjadi korban kekerasan seksual yag dilakukan oleh dua orang pemuda berinisial MD (19) dan S (19).
Tragisnya, anak perempuan itu ditemukan dalam kondisi lemas dalam semak-semak di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diduga ia dibuang di tempat itu usai diperkosa secara bergilir oleh pelaku.
Peristiwa itu bermula saat kedua tersangka dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial. Kemudian, belum lama berkenalan, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2022).
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Kuliner di Tangerang, Ada Kampung Laksa!
Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.
Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya pula.
Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.
Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi lemas. Saat itu AR dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis.