Polda Jawa Timur telah menetapkan artis Ferry Irawan sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, Ferry Irawan akan melakukan penganiayaan apabila permintaannya tak dituruti.
Termasuk soal hubungan intim sebagai suami istri.
"Ya termasuk hal privat, masalah suami istri ya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com--jejaring Suara.com--Kamis (12/1/2023).
Hotman Paris yang hari ini mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kliennya telah mengalami KDRT sejak tiga bulan terakhir.
"Sudah tiga bulan penganiayaan yang dialami Venna, hingga sekarang terjadi kerusakan di tulang rusuknya," ujar Hotman Paris.
Venna Melinda mengungkap motif Ferry Irawan melakukan KDRT. Menurutnya, Ferry kerap kali melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Selain saat marah dan cemburu, ia juga mengungkapkan Ferry juga kerap marah apabila permintaannya tidak dituruti.
"Dia akan memukul kalau dia marah, cemburu dan apabila permintaannya tak dituruti," ujar Venna Melinda.
Baca Juga: Pilu, Venna Melinda Ternyata Sudah 3 Bulan Alami KDRT
Sebelumnya, Venna Melina menceritakan kronologi penganiayaan dari suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023) pagi di sebuah hotel di Kediri.
Menurut Venna, suami yang menikahinya setahun lalu tersebut menindih dan membekapnya.
"Saya sempat teriak, tolong-tolong hidung saya patah karena terlalu keras, begitu saya bilang hidung saya patah langsung dilepaskan begitu saya berdiri langsung darah keluar dari hidung saya seperti air," ujar Venna Melinda.
Kekinian, polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.