Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mencecar 67 pertanyaan kepada Venna Melinda, Kamis (12/1/2023). Venna diperiksa terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sang suami, Ferry Irawan, yang dilaporkannya Minggu (8/1/2023).
Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Venna Melinda selaku kuasa hukum saat diperiksa di Mapolda Jatim.
Hotman Paris juga berterima kasih kepada penyidik yang telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT.
"Saat ini sudah keluar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata sudah dilakukan gelar dan Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hotman Paris berharap Ferry Irawan menghormati panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
Venna Melinda menyatakan dirinya sudah sangat trauma atas KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
Meskipun sebagai seorang perempuan, ia selalu ingin mempertahankan perkawinan dan menghargai sang suami.
"Saya selalu ingin menghargai suami saya makanya saya bawa ke dapil saya. Tapi, saya tidak mengira di dapil saya Tulungagung dan Kediri malah mengalami KDRT berat," kata Venna Melinda. [Antara]