Venna Melinda Tak Cuma Kena KDRT Usai Menolak 'Begituan', Tapi Juga Tak Dinafkahi: Bolehkah Gugat Cerai Menurut Islam?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:20 WIB
Venna Melinda Tak Cuma Kena KDRT Usai Menolak 'Begituan', Tapi Juga Tak Dinafkahi: Bolehkah Gugat Cerai Menurut Islam?
Hotman Paris dan Venna Melinda di Polda Jatim [SuaraJatim/Dimas Angga]

Suara.com - Venna Melinda ternyata tidak hanya mendapatkan KDRT dari Ferry Irawan. Tapi juga sudah tidak dinafkahi oleh suaminya selama tiga bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris yang bertindak sebagai pengacara Venna Melinda. 

Artis 50 tahun itu dengan didampingi pengacara Hotman Paris dan kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, mendatangi Polda Jawa Timur, hari ini Kamis (12/1/2023), untuk dimintai keterangan oleh polisi.

Venna Melinda dan anaknya Varrel Bramasta [SuaraJatim/Dimas Angga]
Venna Melinda dan anaknya Varrel Bramasta [SuaraJatim/Dimas Angga]

"Selama 3 bulan terakhir (Ferry Irawan) tidak memberi nafkah. Jadi, kamu (Venna Melinda) yang biayai keluarga," kata Hotman Paris dilansir dari Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Venna Melinda mengatakan Ferry Irawan sudah sering melakukan KDRT sejak 3 bulan terakhir. Namun, penganiayaan tersebut tidak pernah meninggalkan bekas. Sampai akhirnya, Venna Melinda melaporkan tindakan KDRT tersebut karena tulang rusuknya retak.

Dikutip dari situs NU Online  nash Al-Qur’an dan hadits diatur bahwa hak nafkah istri dari suami berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian. 

Tapi di samping itu, ulama Syekh Az-Zuhayli menambahkan bahwa lauk-pauk, alat kecantikan, peralatan rumah tanggal, termasuk asisten rumah tangga juga menjadi hal nafkah untuk istri. 

Kemudian, di antara beberapa pihak yang wajib dinafkahi suami, istri menjadi posisi pertama setelah dirinya dan nafkahnya yang terlewatkan tidak gugur begitu saja.    

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Berbeda dengan nafkah untuk orang tua atau anak yang dapat gugur seiring dengan berlalunya waktu. Setelah diri dan istrinya, posisi orang yang harus dinafkahi suami baru anaknya, kemudian ibunya yang tidak mampu, ayahnya yang tidak mampu, anak dewasanya yang tidak mampu, baru kakeknya yang tidak mampu. Hal tersebut berdasarkan Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i,  jilid IV.

baca juga

Saking besarnya hak nafkah, sampai-sampai seorang istri diperbolehkan mengambil hak tersebut secukupnya. Hal itu didasasarkan pada hadits riwayat Hindun binti ‘Utbah. 

Ia pernah mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasul, sesungguhnya Abu Sufyan itu kikir. Ia tidak mau memberiku nafkah kepadaku dan anakku kecuali yang aku ambil darinya di luar sepengetahuannya.” 

Beliau bersabda, “Ambillah secara makruf apa yang membuatmu dan anakmu cukup,” (HR As-Syafi‘i). 

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya. Termasuk di dalamnya tentunya adalah nafkah. 

Jika suami tidak memberikan apa yang menjadi hak istrinya, maka istri boleh memilih di antara dua opsi, tetap melanjutkan rumahtangganya atau berpisah dengan suami.

Hadisy riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar bin Khaththab RA pernah mengirimkan surat kepada para panglima perang agar mengultimatum para suami yang jauh dari istrinya dengan dua opsi, segera mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika pilihannya adalah menceraikan istrinya, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum diberikan.

Sejumlah ulama memperbolehkan istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan suami tidak pernah memberikan nafkah. Namun, nafkah yang belum diberikan selama rentang waktu tersebut, mesti diberikan karena tetap menjadi hak istri. 

Sehingga, nafkah yang belum diberikan dianggap utang suami kepada istri dengan argumen bahwa agama memberikan ketentuan besaran nafkah setiap hari untuk istri, demikian berdadarkan pandangan Madzhab Syafi’i. 

Sementara menurut Madzhab Hanafi, nafkah yang belum sempat diberikan tidak tergolong utang suami kepada istri dengan argumen bahwa tidak ada ketentuan untuk besaran nafkah setiap harinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Istri Kasih Modal, Ferry Irawan Hambur-hamburkan Uang sampai Perusahaan Bangkrut

Mantan Istri Kasih Modal, Ferry Irawan Hambur-hamburkan Uang sampai Perusahaan Bangkrut

Entertainment | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:56 WIB

Venna Melinda Kena KDRT dari Ferry Irawan Gegara Menolak Hubungan Intim, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Venna Melinda Kena KDRT dari Ferry Irawan Gegara Menolak Hubungan Intim, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Lifestyle | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB

Kisah KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan Dikaitkan dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ada Kesamaan?

Kisah KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan Dikaitkan dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ada Kesamaan?

Lifestyle | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:15 WIB

Terkini

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:25 WIB

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:12 WIB

Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas

Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:45 WIB

Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai

Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:27 WIB

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 18:47 WIB

7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat

7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba

Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:50 WIB