Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Suara Moots | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 16:44 WIB
Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Ilutrasi Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. ([Suara.com])

Tim jaksa penuntut umum menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Atau sehari sebelum penembakan yang menewaskan Brigadir J. Jaksa menyimpulkan bahwa justru terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Kesimpulan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU.

Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Tim JPU juga menilai bahwa Kuat Maruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. 

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:17 WIB

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:10 WIB

Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:09 WIB

Terkini

Jam Berapa Pengumuman SNBP 2026? Ini Jadwal Resmi dan Link Aksesnya

Jam Berapa Pengumuman SNBP 2026? Ini Jadwal Resmi dan Link Aksesnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:16 WIB

Israel Respon 3 TNI Tewas Kena Ledakan di Lebanon

Israel Respon 3 TNI Tewas Kena Ledakan di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:15 WIB

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:14 WIB

Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'

Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:12 WIB

IESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara

IESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:11 WIB

Butuh Mental Baja Demi Piala Dunia 2030, John Herdman Cari Petarung Baru untuk Timnas Indonesia

Butuh Mental Baja Demi Piala Dunia 2030, John Herdman Cari Petarung Baru untuk Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:11 WIB

5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah

5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:10 WIB

Apakah Cek Pengumuman SNBP Harus Pakai NISN? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apakah Cek Pengumuman SNBP Harus Pakai NISN? Simak Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:08 WIB

John Herdman Tetap Bangga! Timnas Indonesia Dinilai Lebih Baik Meski Kalah dari Bulgaria

John Herdman Tetap Bangga! Timnas Indonesia Dinilai Lebih Baik Meski Kalah dari Bulgaria

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:06 WIB

Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang

Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:06 WIB