Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih

Suara Moots

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:00 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
Terdakwa Putri Candrawathi tertunduk sedih dituntut delapan tahun penjara dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (18/1/2023). ([Tangkapan Layar])

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri pun dituntut delapan tahun penjara.

Pembacaan tuntutan Putri Candrawathi ini dibacakan jaksa Didi Aditya Rustanto dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa.

Dipantau dari tayangan Kompas TV, tampak ekspresi Putri Candrawathi tertunduk sedih setelah mendengar tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa.

Ia terlihat hanya tertunduk sampai jaksa selesai membacakan tuntutan.

Sementara itu, para pengunjung sidang tampak tidak puas dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi. Mereka terdengar menyoraki tuntutan kepada istri dari Ferdy Sambo tersebut.

Hakim Wahyu pun sampai berulang kali meminta agar pengunjung tenang dan tidak mengeluarkan komentar apapun di persidangan.

"Mohon kepada pengunjung untuk tenang. Atau kami bisa perintahkan saudara untuk dikeluarkan," kata hakim.

baca juga

Terkait tuntutan ini, Hakim Wahyu pun menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi apakah sudah mengerti mengenai tuntutan dari jaksa tersebut.

"Saudara terdakwa, saudara mengerti atau mau konsultasi dengan penasehat hukum saudara, silakan," ujar hakim.

Mendengar ini, Putri Candrawathi langsung bergegas ke meja penasehat hukumnya

"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasehat hukum saya," tuturnya.

Hal Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi, yakni perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:52 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan

Moots | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:40 WIB

JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara

JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×