Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:00 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
Terdakwa Putri Candrawathi tertunduk sedih dituntut delapan tahun penjara dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (18/1/2023). ([Tangkapan Layar])

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri pun dituntut delapan tahun penjara.

Pembacaan tuntutan Putri Candrawathi ini dibacakan jaksa Didi Aditya Rustanto dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa.

Dipantau dari tayangan Kompas TV, tampak ekspresi Putri Candrawathi tertunduk sedih setelah mendengar tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa.

Ia terlihat hanya tertunduk sampai jaksa selesai membacakan tuntutan.

Sementara itu, para pengunjung sidang tampak tidak puas dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi. Mereka terdengar menyoraki tuntutan kepada istri dari Ferdy Sambo tersebut.

Hakim Wahyu pun sampai berulang kali meminta agar pengunjung tenang dan tidak mengeluarkan komentar apapun di persidangan.

"Mohon kepada pengunjung untuk tenang. Atau kami bisa perintahkan saudara untuk dikeluarkan," kata hakim.

Terkait tuntutan ini, Hakim Wahyu pun menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi apakah sudah mengerti mengenai tuntutan dari jaksa tersebut.

"Saudara terdakwa, saudara mengerti atau mau konsultasi dengan penasehat hukum saudara, silakan," ujar hakim.

Mendengar ini, Putri Candrawathi langsung bergegas ke meja penasehat hukumnya

"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasehat hukum saya," tuturnya.

Hal Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi, yakni perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:52 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan

| Rabu, 18 Januari 2023 | 14:40 WIB

JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara

JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Deretan Artis Lebaran Perdana Sebagai Suami Istri

Deretan Artis Lebaran Perdana Sebagai Suami Istri

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:00 WIB

4 Ucapan Sungkem dari Menantu ke Mertua dalam Bahasa Jawa Agar Terlihat Sopan

4 Ucapan Sungkem dari Menantu ke Mertua dalam Bahasa Jawa Agar Terlihat Sopan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:35 WIB

Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta

Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta

Foto | Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:15 WIB

Ketika Ayah Jadi Trauma Terbesar Anak Perempuan, Ironi di Buku Sea Me Later

Ketika Ayah Jadi Trauma Terbesar Anak Perempuan, Ironi di Buku Sea Me Later

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:14 WIB

Siapa Lili Reinhart? Aktris Hollywood yang Jadi Sorotan di MV BTS SWIM

Siapa Lili Reinhart? Aktris Hollywood yang Jadi Sorotan di MV BTS SWIM

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:05 WIB

Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati

Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati

Surakarta | Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:00 WIB

Ucapan Meminta Maaf Saat Lebaran Pakai Bahasa Jawa: Halus, Sopan, dan Menyentuh Hati

Ucapan Meminta Maaf Saat Lebaran Pakai Bahasa Jawa: Halus, Sopan, dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:00 WIB

Kenapa Pohon Tidak Bergerak Saat Lebaran Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Kenapa Pohon Tidak Bergerak Saat Lebaran Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:30 WIB

Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran

Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran

Jawa Tengah | Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:00 WIB

Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri

Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri

Surakarta | Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:00 WIB