LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:52 WIB
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menyapa awak media usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merekomendasikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator atau JC di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabaray dituntut ringan oleh jaksa.

"Pastinya, kami berharap pertama status JC-nya akan diputuskan sekarang. Kedua, keringanan penjatuhan hukuman," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningstyas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jika status JC Richard dikabulkan oleh hakim pada persidangan ini, maka Richard bisa saja dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lain.

"Dalam Pasal 10 A penjelasannya disebutkan ini untuk JC meliputi bisa saja dikenakan tuntutan tuk pidana bersyarat scara khusus, percobaan, ada juga paling pasti pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya," ucap Susi.

Senada dengan Keluarga Yosua

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat juga berharap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hari ini.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Seperti diketahui, Richard akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

baca juga

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:15 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:57 WIB

Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Soroti Penanganan Karhutla yang Dinilai Semrawut, Koalisi Sipil Gelar Aksi di Tugu Tani

Soroti Penanganan Karhutla yang Dinilai Semrawut, Koalisi Sipil Gelar Aksi di Tugu Tani

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Gubernur BI hingga Menkeu Kembali ke Istana, Ada Apa dengan Ekonomi?

Gubernur BI hingga Menkeu Kembali ke Istana, Ada Apa dengan Ekonomi?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Wujud Motor Honda 'Kembaran' Yamaha Fazzio yang Harganya Rp23 Jutaan

Wujud Motor Honda 'Kembaran' Yamaha Fazzio yang Harganya Rp23 Jutaan

Otomotif | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Prancis Mencekam Usai Kerusuhan, Jam Malam Diberlakukan Mahasiswa Ancam Gelar Demo Baru

Prancis Mencekam Usai Kerusuhan, Jam Malam Diberlakukan Mahasiswa Ancam Gelar Demo Baru

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:43 WIB

7 Rekomendasi Wisata Pantai Jogja Terbaik untuk Kabur dari Musim Panas Ekstrem

7 Rekomendasi Wisata Pantai Jogja Terbaik untuk Kabur dari Musim Panas Ekstrem

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Karhutla Gunung Lawu Capai 230 Hektare, Angin Kencang Hambat Pemadaman dari Udara

Karhutla Gunung Lawu Capai 230 Hektare, Angin Kencang Hambat Pemadaman dari Udara

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di Tugu Tani, Kenapa Tak Lagi di Bundaran HI atau DPR?

Mahasiswa Gelar Aksi di Tugu Tani, Kenapa Tak Lagi di Bundaran HI atau DPR?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Menabung Kini Jadi Kemewahan Baru bagi Anak Muda Bergaji Pas-pasan, Setuju?

Menabung Kini Jadi Kemewahan Baru bagi Anak Muda Bergaji Pas-pasan, Setuju?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Dua Tahun Memimpin, Ini Sederet Capaian dan PR Pemerintahan Prabowo-Gibran Menurut Pengamat

Dua Tahun Memimpin, Ini Sederet Capaian dan PR Pemerintahan Prabowo-Gibran Menurut Pengamat

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Bebas Mengekspresikan Diri, Adidas Kids Hadirkan Pakaian dengan Sentuhan Personal

Bebas Mengekspresikan Diri, Adidas Kids Hadirkan Pakaian dengan Sentuhan Personal

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:37 WIB

×