Selain itu, Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
Sedangkan hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Tuntutan Terdakwa Lain
Tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, sama dengan yang dituntut jaksa kepada dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara Ferdy Sambo yang jadi dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut hukuman seumur hidup.