Ditekan Ferdy Sambo, Bharada E Dinilai Tak Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:11 WIB
Ditekan Ferdy Sambo, Bharada E Dinilai Tak Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E (Antara)

Richard Eliezer atau Bharada E dinilai tak pantas dituntut  hukuman 12 tahun penjara dalam kasus  kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini mengingat Bharada E atau Icad dinilai melakukan perbuatan itu atas dasar terpaksa karena diperintahkan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Terlebih, Bharada E dinilai sebagai justice collaborator yang berperan penting dalam pengungkapan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tdk adil walau baru sebatas tuntutan.  Bharada E sebatas melaksanakan perintah yg sama sekali tdk dapat ditolaknya saat itu dan masuk dlm jebakan FS RR dan PC serta kuat. Dan belum tentu tembakan E yg membuat alm J meninggal. Dan dia adh menjadi JC dari awal," tulis seorang pengguna Twitter @taqim***** pada Rabu (18/1/2023).

Netizen lain berkomentar bahwa pengorbanan Bharada E atau Icad selama ini mempertaruhkan nyawanya demi mengungkap kebenaran menjadi sia-sia.

"Siapa yg buka kasus siapa yg lebih berat hukumannya, berarti selama ini percuma dong Bharada E Mempertaruhkan hidup dia buat buka kasus ini kalo ujung2nya 12 tahun penjara. Harusnya si putri nih yg 12 tahun kebanyakan boong," tulis @peachyy*****.

Sebelumnya, Bharada E dituntut untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023) dikutip dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:00 WIB

Intip Bisnis yang Ditinggalkan Ferdy Sambo dan Putri Jika Dipenjara Seumur Hidup

Intip Bisnis yang Ditinggalkan Ferdy Sambo dan Putri Jika Dipenjara Seumur Hidup

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:56 WIB

"Pak Hakim Yang Mulia Utusan Tuhan, Berikan Kami Keadilan' Ibu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

"Pak Hakim Yang Mulia Utusan Tuhan, Berikan Kami Keadilan' Ibu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

| Rabu, 18 Januari 2023 | 15:36 WIB

Terkini

Babak Baru Skandal Dean James, Breda Seret Nama Maarten Paes

Babak Baru Skandal Dean James, Breda Seret Nama Maarten Paes

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:30 WIB

Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!

Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:22 WIB

Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!

Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:20 WIB

Novel Orang-Orang Proyek: Menguak Sisi Gelap Pembangunan Jembatan

Novel Orang-Orang Proyek: Menguak Sisi Gelap Pembangunan Jembatan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:20 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit

Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:15 WIB

Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa

Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:12 WIB

Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa

Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:10 WIB

Panduan Lengkap: Dari Keringkan Sampai Jadi Bubuk, Cara Mengolah Bunga Telang di Rumah

Panduan Lengkap: Dari Keringkan Sampai Jadi Bubuk, Cara Mengolah Bunga Telang di Rumah

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:04 WIB

Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri

Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:01 WIB