"Pak Hakim Yang Mulia Utusan Tuhan, Berikan Kami Keadilan' Ibu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:36 WIB
"Pak Hakim Yang Mulia Utusan Tuhan, Berikan Kami Keadilan' Ibu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, memberi kesaksian di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ([YouTube/KOMPASTV])

Ibu Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak tak bisa membendung kekecewaannya mengetahui salah satu terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi, hanya dituntut delapan tahun penjara.

Rosti pun berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa menjatuhkan vonis yang maksimal dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab, menurut Rosti, terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua perencanaan pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

"Mohon bapak hakim, berikan kami keadilan. Berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini."

"Harapan kami pak hakim, yang mulia utusan tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," ujar Rosti sembari terisak menangis, dilihat dari tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Tertunduk Sedih

Diketahui, JPU menyatakan terdakwa Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri pun dituntut delapan tahun penjara.

Pembacaan tuntutan Putri Candrawathi ini dibacakan jaksa Didi Aditya Rustanto dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir J Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Hati Saya Semakin Hancur, Tidak Adil!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa.

Dipantau dari tayangan Kompas TV, tampak ekspresi Putri Candrawathi tertunduk sedih setelah mendengar tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa.

Ia terlihat hanya tertunduk sampai jaksa selesai membacakan tuntutan.

Tuntutannya Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sama dengan yang dituntut jaksa kepada dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara Ferdy Sambo yang jadi dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut hukuman seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI