Kubu Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Padahal Justru Berharap Tuntutannya Lebih Ringan, Ini Alasannya

Suara Moots | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:57 WIB
Kubu Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Padahal Justru Berharap Tuntutannya Lebih Ringan, Ini Alasannya
Terdakwa Bharada E hampiri keluarga Brigadir J untuk meminta maaf di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E (Richard Eliezer) hukuman pidana 12 tahun penjara.

Padahal pihak keluarga korban justru berharap Bharada E mendapat hukuman lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

"Keluarga korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Martin menjelaskan, alasan keluarga Brigadir J berharap Bharada E dituntut ringan karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara, lanjut Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan. Serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.

"Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," ungkap Martin.

"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," jelasnya.

Diketahui, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut lebih ringan daripada Bharada E. Yakni dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:56 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

| Kamis, 19 Januari 2023 | 15:40 WIB

Sarankan Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah, LPSK Khawatir Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collabolator

Sarankan Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah, LPSK Khawatir Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collabolator

| Kamis, 19 Januari 2023 | 15:16 WIB

Terkini

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Umuh Muchtar Minta Persib Bandung Tak Terlena, Target Tetap Menang Lawan Persijap

Umuh Muchtar Minta Persib Bandung Tak Terlena, Target Tetap Menang Lawan Persijap

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

5 Lipstik dengan Kandungan Serum untuk Melembapkan dan Mencerahkan Bibir

5 Lipstik dengan Kandungan Serum untuk Melembapkan dan Mencerahkan Bibir

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:15 WIB

Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan

Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:12 WIB

Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto

Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:11 WIB

Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi

Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi

Jabar | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB

Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim

Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:06 WIB

Menuju Pekan ke-34 BRI Super League: Umuh Muchtar Minta Penggawa Persib Rem Euforia

Menuju Pekan ke-34 BRI Super League: Umuh Muchtar Minta Penggawa Persib Rem Euforia

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:05 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand: Babak Belur di Piala Asia 2027?

Rapor Merah Timnas Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand: Babak Belur di Piala Asia 2027?

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:05 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB