Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:56 WIB
Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menegaskan tidak akan merevisi isi tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Fadil mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa sudah tepat berdasar parameter peran-peran terdakwa dalam kasus pembunuhan ini.

"Maslaah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup dan Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Putri, Kuat, dan Ricky dituntut 8 tahun penjara.

Menurtnya jaksa telah menangani perkara ini sesuai aturan. Dia menegaskan tak ada istilah 'masuk angin' dalam penanganannya.

"Bagiamana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperharikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," ujar Fadil.

Fadil juga menilai tudingan atau anggapan miring terhadap jaksa masuk angin tersebut terbantahkan dengan isi tuntutan maksimal yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," kata dia.

LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Bharada E

baca juga

Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi sempat meminta jaksa merevisi tuntutan terhadap Richard. Menurutnya tuntutan terhadap Richard selaku justice collaborator (JC) semestinya yang paling rendah dari para terdakwa lainnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.

Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

Moots | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:40 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Kecewa Beberkan Hal Ini

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Kecewa Beberkan Hal Ini

Sumedang | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:39 WIB

Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Tiga Terdakwa Lainnya, Ini Kata Wakil Ketua LPSK

Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Tiga Terdakwa Lainnya, Ini Kata Wakil Ketua LPSK

Depok | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:27 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK:Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK:Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain

Selebtek | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:26 WIB

Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas

Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas

Sumedang | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:17 WIB

Sarankan Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah, LPSK Khawatir Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collabolator

Sarankan Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah, LPSK Khawatir Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collabolator

Moots | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:16 WIB

Terkini

Kebakaran Hebat di Kalimalang Bekasi: Lapak Palet Ludes, Api Merembet ke Bangunan Warga

Kebakaran Hebat di Kalimalang Bekasi: Lapak Palet Ludes, Api Merembet ke Bangunan Warga

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:52 WIB

Keanu Reeves Kembali ke Semesta John Wick Lewat Prekuel Animasi Terbaru

Keanu Reeves Kembali ke Semesta John Wick Lewat Prekuel Animasi Terbaru

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:45 WIB

Nekat Serang Polisi Saat Disergap, Tiga Bandit di Tulang Bawang Didor: Terbongkar Terlibat 10 Kasus

Nekat Serang Polisi Saat Disergap, Tiga Bandit di Tulang Bawang Didor: Terbongkar Terlibat 10 Kasus

Lampung | Sabtu, 07 November 2026 | 16:41 WIB

Apakah CPNS 2026 Akan Dibuka? Catat Syarat, Dokumen, dan Bocoran Formasinya

Apakah CPNS 2026 Akan Dibuka? Catat Syarat, Dokumen, dan Bocoran Formasinya

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:38 WIB

LPS Tetapkan Syarat Ketat Perusahaan Peserta Penjaminan Polis Asuransi, Berlaku Juli 2027

LPS Tetapkan Syarat Ketat Perusahaan Peserta Penjaminan Polis Asuransi, Berlaku Juli 2027

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 16:36 WIB

TNI Sempat Minta OPM Menyerah Sebelum Kontak Tembak 45 Menit di Yahukimo

TNI Sempat Minta OPM Menyerah Sebelum Kontak Tembak 45 Menit di Yahukimo

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:32 WIB

Dari Jurnal Hilang, Berakhir dengan Jatuh Hati: Dilema di Novel Obliviate

Dari Jurnal Hilang, Berakhir dengan Jatuh Hati: Dilema di Novel Obliviate

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:30 WIB

Don't Try This at Home! Dokter Hewan Ini Berhasil Hidupkan Anjing Henti Jantung

Don't Try This at Home! Dokter Hewan Ini Berhasil Hidupkan Anjing Henti Jantung

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 16:27 WIB

Pasar Otomotif China Diprediksi Minus pada 2027 Bos Geely Fokus Genjot Ekspor

Pasar Otomotif China Diprediksi Minus pada 2027 Bos Geely Fokus Genjot Ekspor

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 16:25 WIB

Tak Bela Gibran di Deklarasi Buruh, Said Iqbal: Masa Kami Bela yang Tak Diserang?

Tak Bela Gibran di Deklarasi Buruh, Said Iqbal: Masa Kami Bela yang Tak Diserang?

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:16 WIB

×