Jadi Pembuka Kotak Pandora Kasus Brigadir J, IKAPI: Tuntutan Bharada E Harusnya Lebih Ringan

Suara Moots | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 06:02 WIB
Jadi Pembuka Kotak Pandora Kasus Brigadir J, IKAPI: Tuntutan Bharada E Harusnya Lebih Ringan
Bharada E atau Richard Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). ([Suara.com/Rakha Arlyanto])

Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid menilai tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer seharusnya dapat lebih ringan.

Terlebih, Bharada E menjadi pembuka kotak pandora yang membuat kebenaran kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini jadi terkuak.

"Sejak awal, Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan," ujar Fauka dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (20/1/2023).

Ia menjelaskan dalam situasi pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum sepatutnya memahami bahwa Bharada E berada di bawah tekanan penguasaan Ferdy Sambo.

Fauka mengibaratkan situasi tersebut seperti halnya ada seorang perempuan yang dihadapkan dalam dua pilihan, namun tanpa pilihan lain.

"Ibarat perempuan dikasih pilihan sama pembunuh, mau diperkosa hidup atau dibunuh? Pasti, perempuan itu milih diperkosa, tapi hidup daripada mati dibunuh."

"Nah, dalam TNI dan Polri, prajurit itu tidak pernah diajarkan bantah perintah atasan," ujar dia.

Fauka menambahkan kondisi yang dialami Bharada E pada saat itu dapat pula diibaratkan seperti seseorang yang sedang berada di medan pertempuran.

"Kalau ngak membunuh, ya dibunuh. Kalau dia tidak ikut perintah Sambo, dia yang akan ditembak. Makanya saya bilang, dalam perspektif pertahanan dan intelijen, prajurit itu ikut perintah atasan."

"Dikaitkan dengan kasus ini, harusnya Eliezer dapat hukuman ringan, apalagi dia justice collaborator," ucap Fauka.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Kejaksaan Agung lalu berpendapat tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai aturan.

Menurut mereka, hal tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Dengan demikian, jaksa penuntut umum menyatakan Bharada E adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Dituntut 12 Tahun Meski Jadi JC, LPSK: Jaksa Tak Melihat Kontribusinya?

Bharada E Dituntut 12 Tahun Meski Jadi JC, LPSK: Jaksa Tak Melihat Kontribusinya?

| Kamis, 19 Januari 2023 | 19:58 WIB

Keuntungan Jadi Justice Collaborator, Apakah Bisa Menjamin Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan?

Keuntungan Jadi Justice Collaborator, Apakah Bisa Menjamin Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:25 WIB

Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!

Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:15 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Sumsel | Senin, 27 April 2026 | 23:57 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:50 WIB

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:46 WIB

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:40 WIB

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:34 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:31 WIB