Lecehkan Wanita Saat Tawaf di Masjidil Haram, Jemaah Umrah Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara

Suara Moots | Suara.com

Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:40 WIB
Lecehkan Wanita Saat Tawaf di Masjidil Haram, Jemaah Umrah Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi jemaah sedang menjalani ibadah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. ([Shutterstock])

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap MS (26), jemaah umrah Indonesia. Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu juga didenda 50 ribu riyal, atau sekitar Rp 200 juta.

MS didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram. Peristiwa ini terjadi November 2022 lalu. 

Kala itu MS berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata dan tercatat sebagai jemaah umrah periode 3-15 November 2022.

Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir mengatakan, pada tanggal 10 November, MS harus berhadapan dengan hukum.

Kejadian berawal saat MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad. 

Di lokasi inilah kemudian terjadi pelecehan tersebut. MS lantas diamankan kepolisian Arab Saudi.

"Jemaah tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon," ujar Nimawaty dalam surat keterangannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada Jumat (20/1/2023).

Nimawaty mengatakan, pihaknya telah melakukan segala upaya untuk mendampingi dan juga melakukan koordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Arab Saudi.

Sayangnya, upaya yang dilakukan gagal. MS harus menjalani proses hukum dan ditahan hingga kini.

Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi menetapkan bahwa MS dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.

Bukti diperkuat dengan dua keterangan saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

"Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 Riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ungkapnya.

Hal yang sama diungkap Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

"Saya sudah dapat info. (MS) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.

Ajad menjelaskan MS awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan. Ia menempelkan badan dan tangannya saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves Dipecat Puma

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves Dipecat Puma

Bola | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:50 WIB

Zulhas Sempatkan Umrah Saat Kunjungan Bilateral ke Arab Saudi, Doakan Keselamatan Bangsa

Zulhas Sempatkan Umrah Saat Kunjungan Bilateral ke Arab Saudi, Doakan Keselamatan Bangsa

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:57 WIB

Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulawesi Selatan Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah

Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulawesi Selatan Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah

Sulsel | Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:20 WIB

Terkini

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di Car Free Day Serentak 33 Provinsi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:05 WIB

Update Harga Suzuki GSX-R150 April 2026: Motor Sport Paling Worth It?

Update Harga Suzuki GSX-R150 April 2026: Motor Sport Paling Worth It?

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 15:01 WIB

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:58 WIB

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:57 WIB

Acer Edu Summit 2026: Inovasi AI Ubah Cara Belajar, Ini Teknologi dan Strategi Pendidikan Masa Depan

Acer Edu Summit 2026: Inovasi AI Ubah Cara Belajar, Ini Teknologi dan Strategi Pendidikan Masa Depan

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 14:56 WIB

Tak Cuma Outflow, Rebalancing MSCI Justru Bisa Picu Aksi Borong Saham

Tak Cuma Outflow, Rebalancing MSCI Justru Bisa Picu Aksi Borong Saham

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 14:54 WIB

Arsenal dan Atletico Madrid Bersaing Rekrut Julian Brandt

Arsenal dan Atletico Madrid Bersaing Rekrut Julian Brandt

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 14:53 WIB

Rahasia Pola Makan Cristiano Ronaldo, Disiplin Tanpa Gula dan Susu

Rahasia Pola Makan Cristiano Ronaldo, Disiplin Tanpa Gula dan Susu

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 14:46 WIB

Resmi! Pengadilan Terima Permintaan The Boyz Putus Kontrak dengan Agensi

Resmi! Pengadilan Terima Permintaan The Boyz Putus Kontrak dengan Agensi

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 14:45 WIB

Badai PHK Belum Berlalu, Nike Kembali Pangkas 1.400 Karyawan

Badai PHK Belum Berlalu, Nike Kembali Pangkas 1.400 Karyawan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 14:44 WIB