Pengacara Kuat Ma'ruf: Tuduhan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi Picisan Jaksa

Suara Moots | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:36 WIB
Pengacara Kuat Ma'ruf: Tuduhan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi Picisan Jaksa
Ilutrasi Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. ([Suara.com])

Irwan Irawan, ketua tim pengacara Kuat Ma'ruf, menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) hanyalah imajinasi picisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, kata Irwan, jaksa hanya mendasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan tes poligraf.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," ucap Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Di samping itu, menurut Irwan, tuduhan perselingkuhan Putri-Brigadir J dari jaksa tidak sesuai dengan keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga saksi Susi--asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo--yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.

"Akibat tindak kekerasan (seksual) yang dilakukan oleh korban," ucap Irwan.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," ucap tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo di Sidang Pleidoi: Saya Dituduh Secara Sadis, Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Ferdy Sambo di Sidang Pleidoi: Saya Dituduh Secara Sadis, Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:32 WIB

Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau

Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:46 WIB

Luapkan Kerinduan ke Anak saat Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal: Maafkan Ayah Sudah Lama Tak Pulang

Luapkan Kerinduan ke Anak saat Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal: Maafkan Ayah Sudah Lama Tak Pulang

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:40 WIB

Terkini

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:57 WIB

Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari

Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 18:56 WIB

Ulasan Novel Melangkah, Ketika Nusantara Menjadi Gelap Tanpa Aliran Listrik

Ulasan Novel Melangkah, Ketika Nusantara Menjadi Gelap Tanpa Aliran Listrik

Your Say | Minggu, 05 April 2026 | 18:55 WIB

Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus

Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus

Sumbar | Minggu, 05 April 2026 | 18:52 WIB

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:45 WIB

BRI Perkokoh Dominasi Penyaluran Kredit Kerakyatan Pertumbuhan KUR dan UMi di NTT

BRI Perkokoh Dominasi Penyaluran Kredit Kerakyatan Pertumbuhan KUR dan UMi di NTT

Bri | Minggu, 05 April 2026 | 18:41 WIB

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:35 WIB

Kardinal Suharyo: Doa Pemimpin yang Memaklumkan Perang Tak akan Didengar Tuhan

Kardinal Suharyo: Doa Pemimpin yang Memaklumkan Perang Tak akan Didengar Tuhan

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:30 WIB

Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Jejak Kebenaran di Meja Autopsi

Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Jejak Kebenaran di Meja Autopsi

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 18:30 WIB

Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik

Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 18:29 WIB