Pengacara Kuat Ma'ruf: Tuduhan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi Picisan Jaksa

Suara Moots | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:36 WIB
Pengacara Kuat Ma'ruf: Tuduhan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi Picisan Jaksa
Ilutrasi Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. ([Suara.com])

Irwan Irawan, ketua tim pengacara Kuat Ma'ruf, menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) hanyalah imajinasi picisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, kata Irwan, jaksa hanya mendasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan tes poligraf.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," ucap Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Di samping itu, menurut Irwan, tuduhan perselingkuhan Putri-Brigadir J dari jaksa tidak sesuai dengan keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga saksi Susi--asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo--yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.

"Akibat tindak kekerasan (seksual) yang dilakukan oleh korban," ucap Irwan.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," ucap tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo di Sidang Pleidoi: Saya Dituduh Secara Sadis, Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Ferdy Sambo di Sidang Pleidoi: Saya Dituduh Secara Sadis, Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:32 WIB

Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau

Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:46 WIB

Luapkan Kerinduan ke Anak saat Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal: Maafkan Ayah Sudah Lama Tak Pulang

Luapkan Kerinduan ke Anak saat Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal: Maafkan Ayah Sudah Lama Tak Pulang

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:40 WIB

Terkini

Minggu Besok, Tari Perang Menteng Tampil di Lawang Borotan BKB Palembang

Minggu Besok, Tari Perang Menteng Tampil di Lawang Borotan BKB Palembang

Sumsel | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:51 WIB

Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi

Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi

Bola | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:50 WIB

Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot

Tak Pakai Rompi Tahanan dan Bawa Mobil Pribadi, Sidang Kasus Kepabeanan di PN Cibinong Disorot

Jabar | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:47 WIB

Riding PCX 160 ke Desa Wisata Krebet, Sinergi Astra Motor Yogyakarta Dukung Kelestarian Batik Kayu

Riding PCX 160 ke Desa Wisata Krebet, Sinergi Astra Motor Yogyakarta Dukung Kelestarian Batik Kayu

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:41 WIB

4 Rekomendasi Hotel Dekat GBK untuk Konser BTS ARIRANG, Bisa Jalan Kaki!

4 Rekomendasi Hotel Dekat GBK untuk Konser BTS ARIRANG, Bisa Jalan Kaki!

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:40 WIB

Airlangga Bantah IHSG Jeblok Gegara Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor PT DSI

Airlangga Bantah IHSG Jeblok Gegara Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:39 WIB

Lebih Sporty dari Wuling Air EV? EV Hatchback Ini Pamer Muka Baru, Siap Rusak Harga Pasar!

Lebih Sporty dari Wuling Air EV? EV Hatchback Ini Pamer Muka Baru, Siap Rusak Harga Pasar!

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:38 WIB

Upgrade Kartu BRI Debit Sekarang: Transaksi Lebih Cepat, Dapat Cashback Langsung!

Upgrade Kartu BRI Debit Sekarang: Transaksi Lebih Cepat, Dapat Cashback Langsung!

Bri | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:37 WIB

Bank Sumsel Babel Dorong Penguatan UMKM melalui Jambore Forketas Sumsel 2026

Bank Sumsel Babel Dorong Penguatan UMKM melalui Jambore Forketas Sumsel 2026

Sumsel | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:33 WIB

Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu

Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu

Surakarta | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:33 WIB